By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: “Tok.. Tok.. Tok..”Selra”, Polda Jatim Loloskan Jamu Putri Sakti Yang Pernah Tersandung di PN Sidoarjo
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » “Tok.. Tok.. Tok..”Selra”, Polda Jatim Loloskan Jamu Putri Sakti Yang Pernah Tersandung di PN Sidoarjo
HUKUM

“Tok.. Tok.. Tok..”Selra”, Polda Jatim Loloskan Jamu Putri Sakti Yang Pernah Tersandung di PN Sidoarjo

Redaksi
Last updated: 10 Desember 2020 4:17 pm
Redaksi
Published: 10 Desember 2020
Share
SHARE

PRN Surabaya | Tok.. Tok… Tok… Kasus ditutup dengan istilah “Selra”. Djoko Harianto (66) Melenggang legah. Jamu Putri Sakti lolos. Sitaan 8.052 Botol Barang Bukti memberi pesan tak profesional. Itulah gambaran ketika Polda Jatim menutup Kasus dengan nomor LP/202/IV/2020/NKB/JATIM, 23 April 2020.

Polda Jatim Melalui Dir Narkoba Kombes Pol Cornelis Simanjuntak meloloskan ancaman pasal 196 dan 197 Undang-undang Kesehatan atas Djoko Harianto (66) dengan barang bukti Jamu Putri Sakti. Berbeda dengan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memutuskan bersalah pengusaha Eko Budi Hermanwan atas tuntutan pasal 196 undang-undang kesehatan dengan barang bukti jamu yang berbahan dasar Jamu Putri Sakti.

Pada tanggal 23 April 2020 Unit 3 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim melalukan penangkapan tehadap Djoko Harianto dan menyitaan 8.052 botol jamu Putri Sakti dari Gudang Jl. Jend. Sudirman no.35 Candi Sidoarjo dan dari toko Jamu Ibu jl. Gajah Mada no. 209 Sidoarjo.

Djoko Harianto ditahan selama 5 hari dengan no LP/202/IV/2020/NKB/JATIM, 23 April 2020. Yang menarik dalam kasus ini adalah penahanan yang tidak disertai dengan administrasi penyidikan (Mindik) sebagaimana lazimnya. SPDP tidak pernah terbit. Hal ini terkonfirmasi ketika awak media menelusuri ke Kejaksaan Tinggi Jawa timur.

“SPDP atas nama Djoko Harianto tidak pernah ada,” ungkap Arif staf Kejaksaan Tinggi kepada Media.

Ketika dikonfirmasi kepada Dir Narkoba, Perwira dengan melati tiga ini menggunakan istilah “Selra” untuk menjelaskan bahwa kasus yang dimaksud sudah selesai. Rabu, 7/10/2020. Awak media mencoba memastikan jalur penyelesaian perkara yang dimaksud melalui pesan whatapp kepada Dir Narkoba.

“Itu sudah selesai melalui gelar perkara dengan rekomendasi tidak cukup bukti mas,” balas sang Kombes dalam chating pribadi dengan awak media.

Tentang Mindik, awak media mencoba menanyakan apa yang menjadi pertimbangan penyidik melakukan penahanan selama 5 hari tanpa disertai surat. Terhadap pertanyaan ini, tanpa membantah Dir Narkoba mengarahkan awak media untuk menguhungi Rohman Wijaya selaku penyidik sembari memberikan nomor seluler.

Dihubungi melalui pesan Wa, penyidik yang dimaksud oleh Dir Narkoba tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang sama.

“Monggo pak,” balas pesan WA Rohman Wijaya seolah tidak ada kaitannya dengan pertayaan konfirmasi.

Penelusuran awak media terkait kasus yang melibatkan produk Jamu Putri Sakti mengantarkan wartawan perbandingan dengan kasus Eko Budi Hermawan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Putusan pengadilan no 878/Pid.Sus/2018/PN SDA menyatakan bahwa jamu oplosan yang berbahan dasar Putri Sakti yang hanya ditambah Air, positif mengandung Bahan Kimia Obat. Hasil Lab ini membawa pengusaha yang akrab disapa Herman ini masuk ke dalam jeruji besi.

Putusan pengadilan Negeri Sidoarjo sedikit banyak dapat menjadi petunjuk. Masih belum diketahui penangkapan produk Putri Sakti pada April 2020 merupakan pengembangan oleh pihak penegak hukum atau tidak. Polda Jatim terkesan menutupi kasus ini dari publik.

Sprindik, SP2, SPDP, SP2HP, SP3 dan sejenis dokumen lain dalam kasus ini seperti berada di dunia abstrak. Tok…tok…tok.. Kasus ditutup dengan istilah “Selra”. (Samosir)

You Might Also Like

PN SUKADANA H E B O H… Emas Law Firm Gugat Praperadilan Petinggi Polri Dan Para Petinggi Kejaksaan
“Tidak Benar”, Tuduhan Pemberitaan Bacalon Pilkades Desa Badur Memalsukan Data
Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal
Diduga Jaringan Teroris, Densus 88 Gerebek Rumah Rizal di Benculuk Banyuwangi
“SURAM” 5 Bulan Penantian Kabar Proses Hukum Kades Hamili Anak Dibawah Umur
TAGGED:Putusan KontroversiSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?