PRN Surabaya | Tok.. Tok… Tok… Kasus ditutup dengan istilah “Selra”. Djoko Harianto (66) Melenggang legah. Jamu Putri Sakti lolos. Sitaan 8.052 Botol Barang Bukti memberi pesan tak profesional. Itulah gambaran ketika Polda Jatim menutup Kasus dengan nomor LP/202/IV/2020/NKB/JATIM, 23 April 2020.
Polda Jatim Melalui Dir Narkoba Kombes Pol Cornelis Simanjuntak meloloskan ancaman pasal 196 dan 197 Undang-undang Kesehatan atas Djoko Harianto (66) dengan barang bukti Jamu Putri Sakti. Berbeda dengan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memutuskan bersalah pengusaha Eko Budi Hermanwan atas tuntutan pasal 196 undang-undang kesehatan dengan barang bukti jamu yang berbahan dasar Jamu Putri Sakti.
Pada tanggal 23 April 2020 Unit 3 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim melalukan penangkapan tehadap Djoko Harianto dan menyitaan 8.052 botol jamu Putri Sakti dari Gudang Jl. Jend. Sudirman no.35 Candi Sidoarjo dan dari toko Jamu Ibu jl. Gajah Mada no. 209 Sidoarjo.
Djoko Harianto ditahan selama 5 hari dengan no LP/202/IV/2020/NKB/JATIM, 23 April 2020. Yang menarik dalam kasus ini adalah penahanan yang tidak disertai dengan administrasi penyidikan (Mindik) sebagaimana lazimnya. SPDP tidak pernah terbit. Hal ini terkonfirmasi ketika awak media menelusuri ke Kejaksaan Tinggi Jawa timur.
“SPDP atas nama Djoko Harianto tidak pernah ada,” ungkap Arif staf Kejaksaan Tinggi kepada Media.
Ketika dikonfirmasi kepada Dir Narkoba, Perwira dengan melati tiga ini menggunakan istilah “Selra” untuk menjelaskan bahwa kasus yang dimaksud sudah selesai. Rabu, 7/10/2020. Awak media mencoba memastikan jalur penyelesaian perkara yang dimaksud melalui pesan whatapp kepada Dir Narkoba.
“Itu sudah selesai melalui gelar perkara dengan rekomendasi tidak cukup bukti mas,” balas sang Kombes dalam chating pribadi dengan awak media.
Tentang Mindik, awak media mencoba menanyakan apa yang menjadi pertimbangan penyidik melakukan penahanan selama 5 hari tanpa disertai surat. Terhadap pertanyaan ini, tanpa membantah Dir Narkoba mengarahkan awak media untuk menguhungi Rohman Wijaya selaku penyidik sembari memberikan nomor seluler.
Dihubungi melalui pesan Wa, penyidik yang dimaksud oleh Dir Narkoba tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang sama.
“Monggo pak,” balas pesan WA Rohman Wijaya seolah tidak ada kaitannya dengan pertayaan konfirmasi.
Penelusuran awak media terkait kasus yang melibatkan produk Jamu Putri Sakti mengantarkan wartawan perbandingan dengan kasus Eko Budi Hermawan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Putusan pengadilan no 878/Pid.Sus/2018/PN SDA menyatakan bahwa jamu oplosan yang berbahan dasar Putri Sakti yang hanya ditambah Air, positif mengandung Bahan Kimia Obat. Hasil Lab ini membawa pengusaha yang akrab disapa Herman ini masuk ke dalam jeruji besi.
Putusan pengadilan Negeri Sidoarjo sedikit banyak dapat menjadi petunjuk. Masih belum diketahui penangkapan produk Putri Sakti pada April 2020 merupakan pengembangan oleh pihak penegak hukum atau tidak. Polda Jatim terkesan menutupi kasus ini dari publik.
Sprindik, SP2, SPDP, SP2HP, SP3 dan sejenis dokumen lain dalam kasus ini seperti berada di dunia abstrak. Tok…tok…tok.. Kasus ditutup dengan istilah “Selra”. (Samosir)

