By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Keputusan Management PT FREETREND PHK Karyawan Berbuntut Panjang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Keputusan Management PT FREETREND PHK Karyawan Berbuntut Panjang
HUKUM

Keputusan Management PT FREETREND PHK Karyawan Berbuntut Panjang

Redaksi
Last updated: 13 Juli 2020 9:31 pm
Redaksi
Published: 13 Juli 2020
Share
SHARE

PRN TANGERANG || Firma Hukum Senopati sebagai tim kuasa hokum dari buruh PT. Freetrend yang terkena PHK, layangkan surat ke manajemen PT. Freetrend, menuntut kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan perselisihan Bipartit antara buruh dan perusahaan. Senin, 13 Juli 2020

Perselisihan yang terjadi dalam sebuah perusahaan adalah hal yang tidak mungkin dihindari, meskipun dapat diantisipasi. Ketika perselisihan tersebut menjadi sebuah permasalahan, maka disebut dengan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, salah satunya dengan menggunakan perundingan bipartit.

Perundingan bipartit adalah perundingan yang dilakukan oleh dua belah pihak. Baik itu antara pengusaha dan pekerja, maupun pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang terdapat di dalam satu perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), perundingan ini pada intinya menekankan jalur perdamaian atau kekeluargaan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam PPHI dana batas maksimal 30 hari kerja dan apabila gagal dalam perundingan dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya.

Dalam keterangannya Masjiknursaga SH, MH, dari Firma Hukum Senopati menjelaskan, bahwa dalam masa pandemic Covid-19 banyak buruh terkena dampak baik langsung atau tidak langsung, ada yang dirumahkan bahkan sampai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk di PT Freetrend.

Masjiknursaga SH, MH. menambahkan, pihak perusahaan dalam hal ini memiliki kewajiban membayar hak buruhnya berdasar pada Ketentuan Pasal 164 Ayat (3), dengan rincian perusahaan memberikan hak pesangon sebesar dua kali berdasar Ketentuan Pasal 156 Ayat (2). Satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (4), sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

Tampak jelas bahwa PT Freetrend yang beralamat di Jl. Raya Serang KM 25 Sentul Balaraja Tangerang dalam hal ini berindikasi melanggar aturan yang ketenagakerjaan yang berlaku,

“Kami memperjuangkan hak klien kami di PT. Freetrend, merasa prihatin terhadap karyawan yang mendapatkan pesangon yang tidak semestinya, pasalnya mereka pada memiliki tanggungan yang luar biasa diluar sana, mereka terikat dengan perjanjian hutang piutang dengan pihak bank, sedangkan diluar saat ini sulit mendapatkan pekerjaan baru, ini menjadi derita baru bagi mereka yang terkena PHK” jelas Masjiknursaga SH, MH

Sementara menurut Solihin SH, menyatakan, terhadap ketentuan Pasal 164 Ayat (3) UUK telah dimohonkan untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercatat dalam register No. 19/PUU-IX/2011, menurut MK kaidah Pemutusan Hubungan Kerja yang terkandung dalam Pasal 151 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam hal pengusaha mengambil kebijakan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan efisiensi harus terlebih dahulu melakukan upaya-upaya yang tepat dan sesuai prosedur UU Ketenagakerjaan yang benar sehingga tidak terjadi polemic yang berkepanjangan. (Mul)

You Might Also Like

Diduga Tanda Tangan di Palsukan Warga Kalipare Malang Melapor ke Polda Jatim
Ormas BPPKB DPC Sepatan Adakan Buka Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim
Memalukan…Lakukan Gugatan Sederhana kepada Debitur PT OTO MULTIARTHA Tidak Paham Aturan
Bukti Riwayat Pembelian Tanah Jelas, Namun proses Hukum Dugaan Pencurian Kayu Jati Terkesan ‘Ngambang’
PRADUGA ANGGARAN PROYEK PU. CIPTA KARYA SUMENEP MENJADI BANCAAN OKNUM PEJABAT SUMENEP.
TAGGED:Berbuntut PanjangTangerang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?