By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Memalukan…Lakukan Gugatan Sederhana kepada Debitur PT OTO MULTIARTHA Tidak Paham Aturan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Memalukan…Lakukan Gugatan Sederhana kepada Debitur PT OTO MULTIARTHA Tidak Paham Aturan
HUKUM

Memalukan…Lakukan Gugatan Sederhana kepada Debitur PT OTO MULTIARTHA Tidak Paham Aturan

Redaksi
Last updated: 26 November 2024 5:58 pm
Redaksi
Published: 26 November 2024
Share
SHARE

PT. OTO MULTIARTHA DIDUGA TIDAK MENGERTI TATA CARA GUGATAN SEDERHANA SEBAGAIMANA DIATUR PADA PASAL 4 AYAT (4) PERMA NO. 4 TAHUN 2019 YANG MENYATAKAN “PENGGUGAT DAN TERGUGAT WAJIB MENGHADIRI SECARA LANGSUNG SETIAP PERSIDANGAN DENGAN ATAU TANPA DIDAMPINGI OLEH KUASA, KUASA INSIDENTIL ATAU WAKIL DENGAN SURAT TUGAS DARI INSTITUSI PENGGUGAT”;

PRN TANGERANG |  Seusai Bersidang perkara Perdata Gugatan Sederhana No. 169/Pdt.G.S/2024/PN. Tng Pengurus Yaperma MOCH. ANSORY, S.H. menceritakan kepada Awak Media Pena Rakyat  tentang yang terjadi dipersidangan (26-11-2024);

Saat Hakim Tunggal Gugatan Sederhana ditanya apakah Penggugat (Direktur Utama PT. Oto Multiartha) Hadir di persidangan…?, dijawab oleh Penasehat Hukum PT. Oto Multiartha “Hadir” yang mulia, Selanjutnya Masuk Di Persidangan seseorang yang mengaku Ketua Cabang PT. Oto Multiartha Cabang Tangerang dengan menunjukkan Surat Kuasa Umum Dari Direkrtur Utama PT. PT. Oto Multiartha Jakarta;

Hakim Tunggal setelah Memeriksa Pihak Penggugat, Bertanya pada Pihak Tergugat, Namun Pengurus Yaperma MOCH. ANSORY, S.H., Keberatan dan Mengatakan Kepada Hakim Tunggal, “Maaf Yang Mulia” Pihak Penggugat Tidak mematuhi Pasal (4) ayat (4) PERMA R.I. No 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana dengan Tidak Menghadirkan secara Langsung Penggugat (Direktur Utama PT. Oto Multiartha yang berkedudukan di Jakarta) dipersidangan dapat dilanjut…?;

Ini sudah ada Pimpinan Cabang PT. Oto Multiartha berikut Surat Kuasanya, Ujar Hakim Tunggal dan Dijawab oleh Pengurus Yaperma MOCH. ANSORY, S.H., dari Pihak Tergugat, Yang Mulia maaf, Kami Keberatan, Berdasarkan Pasal (4) ayat (4) PERMA No. 4 Tahun 2019 Menyatakan dengan Tegas ‘Penggugat dan Tergugat Wajib Menghadiri Secara Langsung setiap Persidangan dengan atau tanpa didamingi oleh Kuasa’, oleh karenanya Kami Keberatan yang hadir di Persidangan ini adalah Pimpinan Cabang PT. Oto Multiartha dan bukan Direktur Utama PT. Oto Multiartha yang berkantor di Jakarta sesuai yang dimaksud dalam Pasal (4) ayat (4) PERMA No. 4 Tahun 2019;

Baiklah Kita beri kesempatan Kepada Penggugat, agar Menghadirkan Penggugat (Direktur Utama PT. Oto Multiartha) pada tanggal 02-12-2024 Minggu depan, lanjut Hakim Tunggal, atas putusan tersebut Pihak Tergugat menyetujuinya Dan apabila Penggugat pada Sidang selanjutnya Didak Hadir Maka Tergugat Meminta agar Hakim Tunggal Menggugurkan Gugatan Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan ‘Dalah Hal Penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alas an yang sah, Maka Gugatan dinyatakan Gugur’, Semoga Hakim Tunggal Gugatan Sederhana ini Mematuhinya kata Moch. Ansory Kepada Awak Media Pena Rakyati (26-11-2024);

Pengurus Yaperma MOCH. ANSORY, S.H. berkomentar kepada Awak Media Pena Rakyat, Kejadian dipersidangan No. 169/Pdt.G.S/2024/PN. Tng tersebut membuktikan Bahwa PT. Oto Multiartha Tidak Mengerti Tata Cara Gugatan Sederhana, sehingga Telah Menggugat 15 Debiturnya di Pengadilan Tangerang semuanya Gugatan Sederhan , Bayangkan Direktur Utama PT. Oto Multiartha harus menghadiri secara langsung 15 Perkara yang  didaftarkan pada Pengadilan Negeri Tangerang, apa mungkin ?, nah Kita lihat saja hasil akhirnya nanti, ujar Moch. Ansory Mengakhiri Infonya (RED.26-11-2024). (ujg)

You Might Also Like

Mie Instan Kedaluarsa Dikemas Ulang, Pengusaha Nakal Raup Untung 30 Juta Per Bulan
Terbakar Cemburu, Suami Hajar Istri di Jalan
Kinerja Polsek Kragilan Patut Dipertanyakan, Perkara Pengeroyokan Anak Dibawah Umur 6 Bulan Jalan Ditempat
PT. ELAINE KARYA ABADI TERLAMBAT MENYELESAIKAN PEKERJAAN
SAATNYA LPKSM MELAWAN PARA PENGEMPLANG PENDAPATAN NEGARA NON PAJAK
TAGGED:TangerangTidak Tau Aturan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?