PT. OTO MULTIARTHA DIDUGA TIDAK MENGERTI TATA CARA GUGATAN SEDERHANA SEBAGAIMANA DIATUR PADA PASAL 4 AYAT (4) PERMA NO. 4 TAHUN 2019 YANG MENYATAKAN “PENGGUGAT DAN TERGUGAT WAJIB MENGHADIRI SECARA LANGSUNG SETIAP PERSIDANGAN DENGAN ATAU TANPA DIDAMPINGI OLEH KUASA, KUASA INSIDENTIL ATAU WAKIL DENGAN SURAT TUGAS DARI INSTITUSI PENGGUGAT”;
PRN TANGERANG | Seusai Bersidang perkara Perdata Gugatan Sederhana No. 169/Pdt.G.S/2024/PN. Tng Pengurus Yaperma MOCH. ANSORY, S.H. menceritakan kepada Awak Media Pena Rakyat tentang yang terjadi dipersidangan (26-11-2024);
Saat Hakim Tunggal Gugatan Sederhana ditanya apakah Penggugat (Direktur Utama PT. Oto Multiartha) Hadir di persidangan…?, dijawab oleh Penasehat Hukum PT. Oto Multiartha “Hadir” yang mulia, Selanjutnya Masuk Di Persidangan seseorang yang mengaku Ketua Cabang PT. Oto Multiartha Cabang Tangerang dengan menunjukkan Surat Kuasa Umum Dari Direkrtur Utama PT. PT. Oto Multiartha Jakarta;
Hakim Tunggal setelah Memeriksa Pihak Penggugat, Bertanya pada Pihak Tergugat, Namun Pengurus Yaperma MOCH. ANSORY, S.H., Keberatan dan Mengatakan Kepada Hakim Tunggal, “Maaf Yang Mulia” Pihak Penggugat Tidak mematuhi Pasal (4) ayat (4) PERMA R.I. No 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana dengan Tidak Menghadirkan secara Langsung Penggugat (Direktur Utama PT. Oto Multiartha yang berkedudukan di Jakarta) dipersidangan dapat dilanjut…?;
Ini sudah ada Pimpinan Cabang PT. Oto Multiartha berikut Surat Kuasanya, Ujar Hakim Tunggal dan Dijawab oleh Pengurus Yaperma MOCH. ANSORY, S.H., dari Pihak Tergugat, Yang Mulia maaf, Kami Keberatan, Berdasarkan Pasal (4) ayat (4) PERMA No. 4 Tahun 2019 Menyatakan dengan Tegas ‘Penggugat dan Tergugat Wajib Menghadiri Secara Langsung setiap Persidangan dengan atau tanpa didamingi oleh Kuasa’, oleh karenanya Kami Keberatan yang hadir di Persidangan ini adalah Pimpinan Cabang PT. Oto Multiartha dan bukan Direktur Utama PT. Oto Multiartha yang berkantor di Jakarta sesuai yang dimaksud dalam Pasal (4) ayat (4) PERMA No. 4 Tahun 2019;
Baiklah Kita beri kesempatan Kepada Penggugat, agar Menghadirkan Penggugat (Direktur Utama PT. Oto Multiartha) pada tanggal 02-12-2024 Minggu depan, lanjut Hakim Tunggal, atas putusan tersebut Pihak Tergugat menyetujuinya Dan apabila Penggugat pada Sidang selanjutnya Didak Hadir Maka Tergugat Meminta agar Hakim Tunggal Menggugurkan Gugatan Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan ‘Dalah Hal Penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alas an yang sah, Maka Gugatan dinyatakan Gugur’, Semoga Hakim Tunggal Gugatan Sederhana ini Mematuhinya kata Moch. Ansory Kepada Awak Media Pena Rakyati (26-11-2024);
Pengurus Yaperma MOCH. ANSORY, S.H. berkomentar kepada Awak Media Pena Rakyat, Kejadian dipersidangan No. 169/Pdt.G.S/2024/PN. Tng tersebut membuktikan Bahwa PT. Oto Multiartha Tidak Mengerti Tata Cara Gugatan Sederhana, sehingga Telah Menggugat 15 Debiturnya di Pengadilan Tangerang semuanya Gugatan Sederhan , Bayangkan Direktur Utama PT. Oto Multiartha harus menghadiri secara langsung 15 Perkara yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Tangerang, apa mungkin ?, nah Kita lihat saja hasil akhirnya nanti, ujar Moch. Ansory Mengakhiri Infonya (RED.26-11-2024). (ujg)

