PRN MOJOKERTO | Kasus hilangnya pohon Jati yang diakui milik M Sudarsono (62) warga Candirejo Awang Awang Mojokerto akan berbuntut panjang, pasalnya setelah mencari kepastian hukum di Polsek Mojosari tidak didapatkan, dirinya akan membawa kasus ini ke Polda Jatim dalam waktu dekat.
Kilas balik terkait hilangnya pohon jati di kebun milik M Sudarsono, bahwa dirinya (Sudarsono,red) telah merasa menanam pohon jati diarea kebunnya itu sejak 19 tahun yang lalu tepatnya di tahun 2001, hal ini dibuktikan oleh Sudarsono bukti kepemilikan tanahnya dengan Surat perjanjian jual beli (SPJB) tertanggal 22 Januari 2001 yang dibeli dari Sutoyo Awang Awang dengan harga Rp.140.000.000,-.
Tidak cukup di Surat Perjanjian Jual Beli saja Sudarsono juga mengantongi surat pernyataan tukar menukar tanah dari Soetoyo sebagai kuasa dari anggota persatuan bekas gogol dan disaksikan serta di tanda tangani 40 orang seluruh anggotanya tertanggal 27 Agustus 2000.
Melihat fakta hokum bahwa pohon jati yang tumbuh diatas tanahnya tersebut hilang pada senin 23 desember 2019, Sudarsono mencari keadilan dengan melaporkan kejadian ini ke Polsek Mojosari pada 28 Desember2019 dengan bukti laporan nomor : TBL/04/XII/2019/Jatim/Res MJK/ Sek MJS.
Menurut Sudarsono sejujurnya dirinya kecewa dengan kinerja Polsek Mojosari, pasalnya bukti apa lagi yang harus dirinya berikan kepada pihak penyidik sebab memang tanah tersebut masih belum di sertifikatkan, namun sebagai dasar bukti kepemilikan sudah kami berikan berupa Surat perjanjian jual beli (SPJB) tertanggal 22 Januari 2001 dan itulah riwayat pembelian tanah tersebut dan itu memiliki kekuatan hokum.
Sudarsono juga menambahkan apabila dalam proses pembeliannya waktu itu terjadi permasalahan atau rekayasa yang jelas bisa diluruskan karena pembelian Sudarsono melalui proses jual beli yang benarsaat itu.
Menanggapi hal ini Kanit Polsek Mojosari , kepada awak media menjelaskan bahwa dalam penyidikan yang dilakukan masih dalam lidik. Setelah dalam penyidikan ke yang bersangkutan antara M.Sudarsono ( Pelapor ) dan H.Rudik Purwanto ( Terlapor ) saling Klaim terkait legalitas lahan tersebut.
“Kalau memang pelapor ada bukti sertifikat kepemilikan pihak Polsek akan memproses ulang dan untuk sementara masih kurang bukti” ungkapnya.
Lebih lanjut menurut H. Rudik Purwanto Kades Awang awang ketika ditemui wartawan, beliau menyangkal dan lahan tersebut masih milik desa dan barang bukti kayu jati yang sudah dipotong masih ada di balai desa.
Sementara menurut Agus P. ST. Ketua Laskar Merah Putih Mojokerto Agus P.ST, terkait pengaduan saudara M Sudarsono akan saya teruskan dan akan mengawal kasus tersebut dengan audensi ke Polda Jatim. Karena pohon jati yang ditanam M Sudarsono sudah ditebang dan pihak Kepolisian RI segera menindak dengan tegas agar bisa menjadikan efek jera ( sh07/sentral )

