PRN PASURUAN| Pimpinan DPRD Kab. Pasuruan, H. Andri Wahyudi menyampaikan bahwa PAD yang disumbangkan dari keberadaan Tambang Galian C di Kabupaten Pasuruan pada tahun 2020 ada dikisaran 17 Milyard. Hal ini disampaikan pada acara Ngopi Legi (Ngobrol Pintar Ning Ati) di cafe D’djaja dan Kolam Pancing Ki Demang-Gempol. Rabu Malam (24/2/2021).
Pertanyaan “Pasuruan Ole Opo?”, atas maraknya tambang Galian C sedikit mendapatkan jawaban.
Informasi yang dihimpun PRN, keberadaan tambang galian C di Kabupaten Pasuruan berjumlah sekitar 85 titik dengan luasan lebih dari 2000 hektar.
Selain menyumbang pemasukan asli daerah, yang tidak boleh diabaikan adalah sumbangsinya terhadap kerusakan lingkungan berupa menipisnya area serapan air yang kemudian melahirkan potensi banjir serta longsor.
As’ad Asnawi, jurnalis sekaligus pemerhati lingkungan menyampaikan, bahwa kerusakan alam atas maraknya tambang tidak sebanding dengan sumbangsih pajak yang dihasilkannya.
“Tampaknya Pemkab Pasuruan pada beberapa tahun belakangan ini selalu memberikan rekomendasi ijin, namun tidak di ikuti dengan kajian sosial ekonomi juga azas kemanfaatannya,” ujar Sa’ad di acara Ngopi Legi.
Anjar Supriyanto, salah satu warga terdampak tambang galian C menyampaikan rasa miris atas keberadaan tambang yang telah mengisolasi dan membahayakan warga Dusun Sumberejo, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol.
Menurut keterangannya, saat ini dusun tersebut berada di antara tebing jurang mengaga akibat eksploitasi galian C. Sangat mungkin dusun tersebut segera viral akibat longsor lantaran akan ada ratusan nyawa menjadi korbannya.
“Atas hal tersebut, kami meminta agar pihak Pemkab Pasuruan sesegera mungkin untuk merelokasi seluruh warga Dusun Sumberejo,” kata Anjar menutup sesi bicaranya.
Menanggapi maraknya tambang galian C baik yang legal maupun ilegal Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan melalui AKP Andrian Wimbarda angkat bicara.
Kepada audiance Ngopi Legi, Kasat Reskrim Polres Pasuruan ini menyampaikan bahwa pihaknya telah memproses beberapa pelaku tambang ilegal bahkan telah ada yang dilimpahkan ke kejaksaan.
“Keterbatasan personil juga salah satu kendala, peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan, artinya jika mengetahui adanya unsur tindak pidana pertambangan ilegal, kami mohon segera diinformasikan pada kami dan akan segera kami tindaklanjuti. Akan tetapi perlu diingat bahwasanya ada rambu-rambu atau aturan perundangan yang membatasi kinerja kami,” pungkas AKP Andrian Wimbarda.
Sementara itu Praktisi Hukum Iskandar Laka S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam menyikapi pertambangan harus mengerti IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) agar tidak terjadi kesalahan mendasar dalam pelaporan ataupun penindakannya.
Dosen salah satu Kampus swasta di Surabaya ini mengatakan bahwa dalam Undang-undang pertambangan saat ini telah termaktub jenis dua sanksi pelanggaran yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Tak hanya sebatas itu saja, dalam penyelidikan dan penyidikan kasus pertambangan kebanyakan melibatkan institusi lain diantaranya Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan bahkan tak menutup kemungkinan melebar pada Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Pemukiman).
Penasehat Hukum Media Pena Rakyat News ini menmbahkan bahwa perlu dipahami lagi bagi para pegiat sosial dan APH (Aparatur Penegak Hukum), bahwasanya pada ijin usaha pertambangan khusus galian C di situ akan tertulis jenis galian apa yang oleh diambil oleh sang pemilik ijin tambang.
Artinya jika dalam ijin tambang hanya mengambil pasir, maka batu yang ada tidak boleh diambil ataupun sebaliknya. Jika itu dilakukan oleh pemilik ijin, maka hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran atau pidana.
Masih dalam keterangan Iskandar, Mahasiswa program doktoral di salah satu Universitas Negeri di Jawa Timur ini mengatakan bahwa reklamasi bekas tambang wajib hukumnya dilakukan pasca exploitasi.
Namun besarnya biaya reklamasi dibandingkan besaran nominal Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang disetorkan pada saat pengurusan ijin membuat pelaku usaha memilih untuk tidak melakukan kewajibannya.
“Jadi dari pada melakukan reklamasi ratusan juta, mendingan kehilangan uang jaminan reklamasi yang cukup belasan atau puluhan juta. Makanya untuk mengatasi hal ini, pihak pemerintah daerah setempat dan legislatif seharusnya membuat perda atau aturan bupati yang mengikat penambang sebelum memberikan rekomendasi ijin,” urai Iskandar Laka.
Menanggapi permasalahan tambang, Andri Wahyudi, pimpinan DPRD kab. Pasuruan mengakui bahwa pajak tambang yang masuk pada Kasda Kab. Pasuruan, di tahun 2020 lalu hanya sebesar Rp.17milyar.
Lebih lanjut pemimpin legislatif ini mengatakan bahwa jika uang dari pajak tambang dikonsersikan dengan biaya perbaikan jalan desa yang terimbas pertambangan jelas tidak cukup.
“Sepakat dengan Pak Iskandar Laka, perlu adanya proteksi atas penerbitan rekomendasi ijin tambang yang dikeluarkan Pemkab Pasuruan,” tutup Andri Wahyudi. (Red)

