PRN PASURUAN|Tufik Hidayat (47) melalui pendamping hukumnya, Kudus Surya Dharma, mengirimkan surat somasi kepada kepala BPN kabupaten Pasuruan. Somasi berkaitan dengan tidak dilaksanakannya amar putusan PTUN atas pencabutan sertifikat ganda. Senin (1/3/2021).
Permasalahan agraria menjadi salah satu benang kusut yang harus segera diurai pemerintah. Bukan saja terkait Administrasi, bahkan unsur pidanapun mulai dibidik dengan dibentuknya Satgas mafia tanah oleh Polri.
Sebut saja kasus Taufik Hidayat (47) warga Pasuruan. Tercatat bahwa pada tanggal 28/8/2019 yang bersangkutan membeli rumah di atas sebidang tanah berukuran 220 meter persegi.
Dalam penelusuran PRN ditemukan bahwa sebelum tahun 2019, objek bangunan yang berdiri di atas bidang tanah ini memiliki sertifikat ganda atas nama Rahmad Kusno Wardono dan keluarga waris Dwi Pristiwati Rahayu.
Keluarga waris yang diwakili Dwi Pristiwati kemudian melakukan gugatan di PTUN terhadap BPN dan Rahmad Kusumo Wardono pada tahun 2018. Perkara dengan nomor: 130/G/2018/PTUN.SBY dalam amar putusan baik ditingkat banding telah mengabulkan pemohonan gugatan pemohon.
Sejak dikeluarkannya putusan di tingkat banding pada 25 Juli 2019, BPN sebagai pihak tergugat belum melaksanakan amar putusan untuk mencabut sertifikat ganda yang diterbitkannya.
Sertipikat Hak Milik ganda No. 12.07.04.10.1.01453. Masih tetap berlaku.
Perbuatan Instansi Agraria ini kemudian menimbulkan kerugian pada Taufik Hidayat yang telah membeli rumah dari tangan ahli waris yang sah pada tahun 2019.
Menjadi permasalahan dikarenakan sertipikat ganda lain masih belum diblokir.
Terkait permasalahan ini, kepada PRN, pendamping Hukum Taufik Hidayat, K. Surya Dharma, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi terhadap BPN.
Somasi meminta kepada Kepala BPN Pasuruan untuk memberikan penjelasan yang disertai dasar hukum atas belum dilakukannya pembatalan sertipikat tersebut.
“Hari ini tanggal 1 maret 2021 kami sudah kirim,” tambah Surya menjelaskan waktu pengiriman somasi.
Pengamat kebijakan publik, Iskandar Laka S.H., M.H., menanggapi permasalahan ini. Menurutnya jika pihak terkait, dalam hal ini BPN tidak segera menyelesaikan permasalahan seperti ini maka publik akan sangat mungkin menduga ada oknum yang berada dalam pusaran mafia tanah.
“Putusan pengadilan yang sudah inkra harus jadi acuan,” tutup Dosen hukum salah satu kampus di Surabaya ini. (Red)

