Oleh :
H.M. Salim Mahendra, S.H., M.H.
Kordinator Pena Rakyat News Pasuruan Raya
Disekitar kita maupun di media massa sekarang ini lagi tren kawin siri baik lewat pemberitaan dan gosip dikalangan artis tentang kawin siri alias nikah siri sehingga opini hukum kita kali ini coba kita kaji dari Hukum Perkawinan dan juga dari sisi hukum Pidana.
Biasanya perkawinan siri ini terungkap karena istri dari laki-laki yang diam -diam kawin siri tersebut membongkar kelakuan Suaminya. Bahkan ada yang sudah melangsungkan perkawinan siri hingga sampai terungkap bahkan sampai punya anak.
Bagi sebagian orang, mungkin menganganggap hal tersebut hal yang sepele karena memang dalam agama itu diperbolehkan. Namun, sebenarnya dalam hukum pidana apakah mengatur tentang perkawinan siri?
Dalam hukum positif di Indonesia tidak mengenal adanya istilah perkawinan siri, terlebih lagi mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
Istilah ” siri ” sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti rahasia. Arti umum dari Perkawinan siri adalah perkawinan yang sah secara agama, namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah.
Sebagaimana diketahui, syarat sah perkawinan sudah diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan (UUP) yaitu menurut agama/ kepercayaan dan perkawinan dicatatkan. Kebanyakan Perkawinan siri dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pasangan sah nya. Sebagaimana sering kita dengar baik disekitar kita maupun lewat media pemberitaan yang telah disebutkan di atas. Terdapat 2 (dua) kemungkinan Pidana yang dapat diterapkan dalam peristiwa ini, yaitu:
Pasal 279 KUHP
Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan SEMA Nomor 4 tahun 2016 sebagai pedoman penerapan pasal 279 KUHP yang berbunyi : “Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin istri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHP dapat diterapkan” Dengan adanya pedoman tersebut, bisa saja Pasal 279 KUHP diterapkan dalam kasus Perkawinan Siri jika salah satu pasangan sah tidak mengizinkan adanya perkawinan itu.
Pasal 284 KUHP
Pemberlakuan Pasal 284 KUHP harus mengikuti ketentuan yang dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan sebagaimana disebut sebelumnya tentang syarat sah perkawinan. Bahwa perkawinan siri tanpa adanya izin dari pasangan yang sah dapat ” memberi ruang delik” Perzinahan (jika memang terjadi gendak/overspel) sepanjang pelaku kawin siri tidak dapat membuktikan bahwa benar telah ada perkawinan yang sah sebagaimana ketentuan yang ada. Kami melakukan kajian ini hanya dari sisi Undang-undang Perkawinan dan KUHP dan hasil kajian ini tidak kami kaji dari KHI.
Demikian Opini Hukum yang kami sajikan bagi pembaca setia PRN kali ini semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan pengetahuan anda.

