By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: APAKAH KAWIN SIRI BISA DIPIDANA?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » APAKAH KAWIN SIRI BISA DIPIDANA?
OPINI

APAKAH KAWIN SIRI BISA DIPIDANA?

Redaksi
Last updated: 4 Maret 2021 6:45 pm
Redaksi
Published: 4 Maret 2021
Share
SHARE

Oleh :

H.M. Salim Mahendra, S.H., M.H.

Kordinator Pena Rakyat News Pasuruan Raya

Disekitar kita maupun di media massa sekarang ini lagi tren kawin siri baik lewat pemberitaan dan gosip dikalangan artis tentang kawin siri alias nikah siri sehingga opini hukum kita kali ini coba kita kaji dari Hukum Perkawinan dan juga dari sisi hukum Pidana.

Biasanya perkawinan siri ini terungkap karena  istri dari laki-laki yang diam -diam kawin siri tersebut membongkar kelakuan Suaminya. Bahkan ada yang sudah melangsungkan perkawinan siri hingga sampai terungkap bahkan sampai punya anak.

Bagi sebagian orang, mungkin menganganggap hal tersebut hal yang sepele karena memang dalam agama itu diperbolehkan. Namun, sebenarnya dalam hukum pidana apakah mengatur tentang perkawinan siri?

Dalam hukum positif di Indonesia tidak mengenal adanya istilah perkawinan siri, terlebih lagi mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

Istilah ” siri ” sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti rahasia. Arti umum dari Perkawinan siri adalah perkawinan yang sah secara agama, namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah.

Sebagaimana diketahui, syarat sah perkawinan sudah diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan (UUP) yaitu menurut agama/ kepercayaan dan perkawinan dicatatkan. Kebanyakan Perkawinan siri dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pasangan sah nya.  Sebagaimana sering kita dengar baik disekitar kita maupun lewat media pemberitaan yang telah disebutkan di atas.  Terdapat 2 (dua) kemungkinan Pidana yang dapat diterapkan dalam peristiwa ini, yaitu:

Pasal 279 KUHP

Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan SEMA Nomor 4 tahun 2016 sebagai pedoman penerapan pasal 279 KUHP yang berbunyi : “Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin istri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHP dapat diterapkan”  Dengan adanya pedoman tersebut, bisa saja Pasal 279 KUHP diterapkan dalam kasus Perkawinan Siri jika salah satu pasangan sah tidak mengizinkan adanya perkawinan itu.

Pasal 284 KUHP

Pemberlakuan Pasal 284 KUHP harus mengikuti ketentuan yang dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan sebagaimana disebut sebelumnya tentang syarat sah perkawinan.  Bahwa perkawinan siri tanpa adanya izin dari pasangan yang sah dapat ” memberi ruang delik” Perzinahan (jika memang terjadi gendak/overspel) sepanjang pelaku kawin siri tidak dapat membuktikan bahwa benar telah ada perkawinan yang sah sebagaimana ketentuan yang ada. Kami melakukan kajian ini hanya dari sisi Undang-undang Perkawinan dan KUHP dan hasil kajian ini tidak kami kaji dari KHI.

Demikian Opini Hukum yang kami sajikan bagi pembaca setia PRN kali ini semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan pengetahuan anda.

You Might Also Like

PENYELESAIAN SENGKETA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Warga Dusun Botohan Gelar Doa Syukuran Bersama Untuk Memperingati H.U.T Kemerdekan R.I
Landasan Hukum Bagi Wartawan dalam Menjalankan Kegiatan Jurnalistik.
Terkesan Tidak Peduli Nasabah Kondisi Sakit, BPR SERUNI Lakukan Intimidasi dan Ancaman untuk Pelunasan atau Tanda Tangan Jual Beli Sepihak
ALASAN BARU UNTUK PEMBATALAN PERJANJIAN (Misbruik Van Omstandigheden).
TAGGED:Hukum Nikah SiriPasuruan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?