PRN MOJOKERTO | Terkesan adem ayem tidak terjadi persoalan dalam proses penebangan pohon di depan pasar Dlanggu, dan semua dianggap sudah melalui prosedur pengajuan dari pihak pemohon kepada dinas PUPR Mojokerto, namun masih terdapat kejanggalan terkait tanggapan surat dari Dinas PUPR.
Protes keras ini dilyangkan oleh warga Sroyo Taifiqurohman alias Taufiq, seorang disabilitas atau penyandang cacat kaki yang kerja dilokasi depan Bakso Solo (Balungan dan Mie ayam) sejak tahun 1989 sampai sekarang.
Dalam keterangannya kepada Pena Rakyat News, Karena dirinya sakit dan bersamaan dengan adanya kegiatan dari Polres stand milik Taufiq diminta untuk dibongkar sementara demi untuk suksesnya kegiatan pemerintah masalah Pasar Tangguh, namun begitu kecewanya setelah acara kegiatan pemerintah selesai lokasi yang biasanya ditempati Taufiq tiba-tiba sudah berubah karena ada bangunan teras warung bakso yang sampai ke jalan, dan rombong bakso solo ditempatkan di lokasi yang dulunya ditempati Taufiq. Jelasnya.
“saya tetap tidak terima pak atas pemotongan pohon dan pembongkaran trotoar, saya sudah tanyakan kepada Kepala PUPR Mojokerto dan beliau mengatakan tidak ada perintah pemotongan, Maaf pak iku sandang panganku sejak 1989 terus kalau begini anak bojoku tak kasih makan apa” Keluh Taufiq.
BACA JUGA : https://penarakyatnews.id/2021/03/10/disangka-nyalahi-aturan-pasar-bos-bakso-asal-solo-angkat-bicara/
Sementara keterangan tambahan yang disertai bukti-bukti prosedur yang dilalui oleh Adi Nuryadi di pertunjukkan kepada Pena Rakyat News, dari fakta administrasi pengajuan permohonan pemotongan Pohon Sono Kembang di depan Bakso Solo Pasar Dlanggu oleh Adi Nuryadi kepada Dinas PUPR direspon baik dengan balasan surat nomor 660/10051/416-103/2020 tertanggal 15 desember 2020 dan mendelegasikan kepada penyedia jasa perampingan pemotongan pohon yaitu Suwanto dan Adi Nuryadi mengganti pohon yang dipotong dengan Bibit Pohon tanpa menyebutkan berapa jumlahnya.
Terdapat kejanggalan dalam surat perintah pemotongan pohon yang diberikan oleh Heri Subekti, ST selaku Kepala Bidang Tata Bangunan dan Prasarana Jalan PUPR Mojokerto, dalam kolom lokasi obyek pohon yang dipotong beralamat di desa Pugeran Gondang Mojokerto, namun pada pelaksanaannya pohon yang dipotong oleh Suwanto di area Pasar Dlanggu.
Lebih lanjut menurut Suwanto, membenarkan bahwa dirinya dan timnya yang memotong pohon tersebut, terkait surat pendelegasian kepada dirinya, Suwanto tidak koreksi dan tidak banyak komentar kepada Pena Rakyat News.
Terkait surat perintah penebangan pohon nomor 660/10051/416-103/2020 tertanggal 15 desember 2020, Kepala PUPR Mojokerto Bambang dikomfirmasi melalui whatsapp tidak merespon. (Gun).

