PRN SIDOARJO | ZA (43 tahun) tega melakukan perbuatan cabul kepada anak tirinya Bunga (11 tahun) hingga hamil.
Perbuatan tak terpuji ini terungkap berkat kecurigaan ibu kandung Bunga yang melihat perkembangan tubuh Bunga yang tidak wajar. setelah didesak pertanyaan, akhirnya Bunga mengatakan bahwa ayah tirinya yang telah berbuat demikian, hingga Bunga hamil dengan usia kandungan sekarang tujuh bulan.
Mengatahui kejadian yang demikian, selanjutnya ibu kandung bunga melaporkan ZA suami sirinya tersebut ke Polresta Sidoarjo.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada Press Release, Kamis (3/2/2022) menjelaskan
“Menurut keterangan dari pelaku, aksi tak senonoh ini dilakukan kepada anak tirinya sebanyak 22 kali di tempat yang berbeda, mulai di tempat kosnya di daerah Waru sampai di kampung halamannya di Kabupaten Jember,” ujar Kapolresta.
“Dalam aksinya, pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ini, dalam melakukan aksinya disertai dengan ancaman kepada korban, bahkan terkadang juga juga melakukan penganiayaan dengan menggunakan gagang kayu dan rantai apabila korban menolak bilamana diajak berhubungan badan,” tambahnya.
Didampingi Wakapolresta AKBP Deny Agung I. dan Kasat Reskrim, Kapolresta Sidoarjo Menjelaskan bahwa berbekal laporan dari Istri siri pelaku, selanjutnya anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus pelaku di rumahnya, untuk diproses hukum.
“Untuk Pasal yang disangkakan, kami akan menggunakan Pasal Berlapis. Yakni Pasal 80, 81 dan Pasal 82 KUHP serta UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Kurungan Paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (kin)

