By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Beginilah Perbedaan Antara Wanprestasi Dan Penipuan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Beginilah Perbedaan Antara Wanprestasi Dan Penipuan
OPINI

Beginilah Perbedaan Antara Wanprestasi Dan Penipuan

Redaksi
Last updated: 14 April 2021 9:37 pm
Redaksi
Published: 14 April 2021
Share
SHARE

Oleh:  Iskandar Laka, S.H., M.H.

Dosen FH Uniyos dan Penasehat Hukum PRN.

Wanprestasi adalah; pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi karena para pihak ingkar janji atau lalai untuk melaksanakan apa yang telah diperjanjikan dan/atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tersebut tidak boleh dilakukan.

Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPer yang berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya”.

Apakah saudara bingung membedakan antara wanprestasi dan penipuan? Memang keduanya hampir mirip, tapi meskipun hampir mirip, wanprestasi dan penipuan adalah dua hal yang sangat berbeda, berikut ini kami coba konkritkan perbedaan antara keduanya;

Unsur-unsur Wanprestasi antara lain;

  1. Tidak melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan
  2. Melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan
  3. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat
  4. Melakukan sesuatu yang seharusn ya tidak boleh dilakukan.

Unsur-unsur Penipuan antara lain;

  1. Dengan maksud untuk menguntung kan diri sendiri secara melawan hukum
  2. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang
  3. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan).

Perbedaannya ada Pada Niat; Perbedaan yang paling mendasar antara wanprestasi dan penipuan terletak pada niat baik para pihak, dalam wanprestasi para pihak memiliki niat baik karena sejak awal sudah termotivasi untuk kerjasama dan dibuat dalam bentuk perjanjian.

Sedangkan; Dalam penipuan, sejak awal sudah dilandasi niat buruk atau jahat, dalam rangka untuk memperoleh keuntungan yang dilakukan dengan tipu daya seolah-olah benar atau secara melawan hukum sehingga membuat orang lain mengalami kerugian.

Bila sudah terjadi wanprestasi maka pihak yang tidak memenuhi prestasi harus diperingatkan/ditegur untuk memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian dengan istilah kerennya yaitu; “Somasi” Setiap perjanjian yang dibuat berlaku seperti undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya.

Hal ini sesuai dengan asas “Pacta Sun Servanda” Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi para pihak untuk tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian.

Namun, seringkali tidak terpenuhinya isi perjanjian dengan baik sehingga membuka ruang sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Maka upaya yang bisa dilakukan yaitu somasi;

somasi adalah sarana untuk memberikan teguran terhadap pihak yang melakukan wanprestasi.

Catatan penting yang perlu di ingat; Bila terjadi keadaan lalai maka iniMerupakan peristiwa yang penting dan membawa akibat hukum yang besar. Untuk menyatakan debitur dalam keadaan lalai tentunya ada beberapa hal yang harus dicermati.

Berikut ini adalah poin penting yang harus diperhatikan dalam penyampaian somasi.

Menyampaikan Latar Belakang dan Fakta Hukum dalam materi Somasi untuk Menentukan permasalahan dan menyampaikan fakta dalam somasi adalah hal penting. Menyatakan suatu pernyataan dalam somasi harus berdasarkan fakta yang terjadi. Fakta adalah hal yang sangat penting untuk menentukan tujuan dari dikirimkannya somasi. SOMASI Harus Berisi Teguran atau Perintah sebab Somasi harus menyatakan adanya suatu perbuatan ingkar janji dan teguran atau perintah untuk melaksanakan perjanjian, meminta ganti rugi atau mengakhiri suatu perjanjian. Konsekuensinya, surat yang tidak berisi teguran atau perintah bukan merupakan merupakan somasi.

Permintaan didalam somasi harus jelas Ada beberapa hal yang dapat dimintakan dalam somasi yakni membayar suatu kerugian, menjalankan perjanjian dan atau mengakhiri perjanjian. Tentunya setiap permintaan tersebut harus disertai alasan yang tepat sebagai rasio atas permintaan dalam somasi.

Yang tidak kalah penting adalah harus memberi tenggang waktu yang patut, agar pihak yang disomasi dapat memenuhi permintaan somasi.

“Pada prinsipnya, somasi harus didasarkan pada hubungan hukum antara para pihak.

Baik yang lahir dari perjanjian maupun dari undang-undang.”

“Pada prinsipnya, somasi harus didasarkan pada hubungan hukum antara para pihak. Baik yang lahir dari perjanjian maupun dari undang-undang.” Selain itu;

Dalam hal penanganan perkara, untuk wanprestasi dilakukan gugatan ke pengadilan negeri dengan mengajukan tuntutan ganti kerugian, sedangkan dalam penipuan harus diajukan laporan dugaan tindak pidana penipuan ke kepolisian.

Penerapan somasi dalam praktek hukum, tidak hanya terbatas dalam perkara ingkar janji (wanprestasi) saja, namun sering juga diterapkan dalam perkara dalam bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) ataupun dalam kasus-kasus pidana terutama penipuan dan/atau penggelapan, dan lain-lain.

Demikian Definisi perbedaan antara Wanprestasi dan Penipuan yang kami sajikan diruang OH PRN kali ini semoga bermanfaat. Edisi Bersambung ke pembahasan PMH….

You Might Also Like

Kampus STIE YAPAN SBY : Menggelar Babak Akhir lomba Akutansi Tingkat SMA/SMA Se-Surabaya dan Sidoarjo
AROGANSI SATPAM PAKUWON CITY MELAMPAUI KEWENANGAN
Khofifah Dikukuhkan Sebagai “Ibu’e Olahraga Jawa Timur” oleh 80 Organisasi Olahraga Dalam Naungan Koni dan Kormi
Ekonomi Jawa Timur Triwulan I-2024 Meningkat sebesar 4,81 Persen (Y On Y)
SPKT Polda Jatim Terkesan Menutup Diri Untuk Konfirmasi Kasus Jamu di Sidoarjo
TAGGED:Perbedaan Wan PrestasiSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?