By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Ini Dasar Hukum nya Membuat Polisi Tidur Di Jalan Umum.
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Ini Dasar Hukum nya Membuat Polisi Tidur Di Jalan Umum.
OPINI

Ini Dasar Hukum nya Membuat Polisi Tidur Di Jalan Umum.

Redaksi
Last updated: 21 April 2021 9:24 pm
Redaksi
Published: 21 April 2021
Share
SHARE

Oleh:

Iskandar Laka, S.H., M.H.

Dosen FH Uniyos Sby dan Penasehat Hukum PRN.

Di lingkungan hunian bahkan di jalan umum setiap hari kita berkendara pasti kita bertemu rintangan-rintangan dijalan yang memang sengaja didesain untuk membatasi laju kecepatan kendaraan roda 2 maupun roda 4 sehingga dapat mengurangi kecepatan dan bahkan untuk mengurangi kebisingan dan juga kecelakaan tapi kadangkala rintangan yang namanya polisi tidur itu juga bisa memicu kecelakaan karena ketidaktahuan pengendara adanya rintangan polisi tidur dan ternyata rintangan polisi tidur itu ada payung hukum nya sbb;

Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No.KM 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, diatur secara teknis bagaimana tata cara membuat Polisi tidur di Jalan umum, berikut ini uraian singkatnya; Pada Pasal 4 Kepmenhub No. KM 3 thn. 1994. Polisi Tidur itu Hanya boleh ditempatkan pada :

  1. Jalan di lingkungan pemukiman:
  2. Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III
  3. Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Penempatan posisi terebut harus dilakukan  pada posisi melintang tegak lurus lalu lintas.  Lokasi dan pengulangan penempatan Polisi  tidur pun harus disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Pada Pasal 6 Kepmenhub No. KM 3 Thn 1994. Bentuk-Bentuk Polisi Tidur sbb;

  1. Bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm.
  2. Penampang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kedua sisi miringnya mempunyai kelandalan yang sama maksimum 15%
  3. Lebar mendatar bagian atas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), proporsional dengan bagian menonjol di atas badan jalan dan minimum 15 cm.
  4. Bentuk dan ukuran alat pembatas kecepatan sebagaimana dalam lampiran gambar 1 keputusan ini.

Dan alat Pembatas kecepatan/ Polisi tidur pun harus dibuat dengan tanda-tanda tertentu, seperti harus diberikan tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih.

Berikut ini dasar hukum untuk sanksi Pidananya. Bagaimana jika setiap orang membuat Alat Pembatas Kecepatan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut? Dan alat pembatas kecepatan tersebut ternyata mengakibatkan kerusakan pada Jalan? Dasar Hukumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Peraturan ini menyebutkan, alat pengendali pengguna jalan terdiri dari alat pembatas kecepatan serta alat pembatas tinggi dan lebar. Setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan. Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak RP. 24 juta.

Demikian uraian singkat kami diruang OH PRN untuk edisi kali ini bagi pembaca setia PRN, Semoga bermanfaat dan menambah wawasan pemahaman hukum kita diruang publik.

You Might Also Like

PT KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf Perjalanan KA Terganggu, Imbas Rangkaian Ka Commuterline Sindro Tertemper Truk
KA Mutiara Timur Akan Beroperasi Kembali 1 September, Masyarakat Bisa Dapatkan Tarif Promonya
Sambut Angkutan Lebaran 2024, KAI Daop 8 Surabaya Gelar Apel Pasukan
Lebih dari 110 Ribu Tiket KA Jarak Jauh Reguler Lebaran Dipesan, KAI Daop 8 : H-3 Paling Favorit
Kalah 1-2 dari Irak, Timnas U-23 Peringkat 4 Piala Asia U-23 Qatar
TAGGED:Polisi TidurSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?