By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Yaperma Laporkan Bisnis Penimbunan Solar Ilegal Milik Genter di Desa Bleboh Blora
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Yaperma Laporkan Bisnis Penimbunan Solar Ilegal Milik Genter di Desa Bleboh Blora
NUSANTARA

Yaperma Laporkan Bisnis Penimbunan Solar Ilegal Milik Genter di Desa Bleboh Blora

Redaksi
Last updated: 11 Juni 2021 12:42 am
Redaksi
Published: 9 Juni 2021
Share
SHARE

PRN BLORA| LPK-Yaperma Melayangkan Surat Dumas ke Polda Jateng dengan tembusan Mabes Polri terkait usaha penimbunan Solar Ilegal milik Genter di desa Bleboh, Kec. Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Surat Dumas teregistrasi dengan nomor : 06/SP.YPM/VI/2021. Rabu (9/6/2021).

Maraknya usaha ilegal penimbunan BBM jenis solar menjadi perhatian Media Pena Rakyat News dan LPK Yaperma. Dalam penelusuran PRN, setidaknya ditemukan 10 lokasi Timbunan BBM jenis solar dengan perkiraan terdapat 25 ton timbunan di setiap gudangnya.

Menurut narasumber yang tidak bersedia disebut namanya, pasokan BBM jenis solar ini di dapat dari SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) wilayah Kab.Blora dan sebagian dari wilayah Kab. Bojonegoro kemudian Solar tersebut dioplos dengan minyak gunung dari daerah wonocolo Kab. Bojonegoro.

Zaenal S.H., M.H., Anggota Divisi Hukum LPK-Yaperma Pusat sangat menyayangkan tidak adanya tindakan dari para penegak hukum dan pihak pemerintah yang terkesan sudah menutup mata dan menganggap lumrah kegiatan penimbunan dan terkesan tidak mengindahkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”), yang akhirnya berimbas merugikan masyarakat.

“Makanya hari ini kami melayangkan dumas.dan menembuskannya kesemua instansi yang ada di republik ini,” kata Zaenal.

(Red)

You Might Also Like

Tahun 2017, Polda Jawa Tengah Pecat 50 Anggotanya
Tahanan Cabrutan Lhoknga ikuti UASBN
Rutan Sambas Giat TRABAS jalur Sambas – Temajuk
Gempa Bumi Berkekuatan 6.4 SR Menimpa wilayah yang ada di Kabupaten Sumenep
Buruh Proyek Sajikan Pertunjukan Tinju Kepengguna Jalan, Ternyata Ini Penyebabnya!
TAGGED:BloraSolar Ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?