PRN BANYUWANGI| Untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi, Ormas GBNN bersama Polsek Banyuwangi dan Koramil 0825/01 Banyuwangi melakukan kegiatan Woro-woro PPKM Darurat yang berlaku mulai tanggal 3 -20 Juli 2021 Jawa dan Bali.
Kegiatan ini melipatkan anggota Babinsa dan Kamtibmas di Kecamatan Banyuwangi, Dalam kegiatan Woro-woro PPKM Darurat di hadiri oleh Kapolsek Banyuwangi AKP Sukimin dan Danramil 0825/01 Banyuwangi Kapten Inf Sutaji.
Sebelum di adakan kegiatan Woro-woro PPKM Darurat terlebih dahulu di lakukan apel siaga di halaman Polsek Banyuwangi di pimpin oleh AKP Sukimin, pada pukul 19.30 wib ,Rabu 07/07/2021.
Dalam kegiatan ini tujuan memberikan pemberitahuan kepada masyarakat Banyuwangi untuk mematuhi kegiatan sesuai aturan PPKM Darurat berakhir sampai pukul 20.00 wib, seperti pedagang kaki lima gak boleh pembeli makan di tempat dan harus take way ( di bungkus bawa pulang), cafe dan karaoke di tutup sementara yang bisa mengundang kerumunan orang, toko- toko kelontong juga di batasi buka sampai pukul 20.00 wib, kecuali apotek 24 jam. Rute pelaksanaan Woro-woro PPKM Darurat di jalan RA Kartini- Yos Sudarso- Ahmad Yani- Brawijaya – Kepiting- MT Haryono.
Kapolsek Banyuwangi AKP Sukimin ketika di wawancara media Pena Rakyat mengatakan ” kegiatan malam ini patroli gabungan TNI dan Polri bersama rekan- rekan Ormas GBNN dalam rangka menciptakan suasana pemberlakuan PPKM Darurat di kabupaten Banyuwangi sesuai surat edaran Satgas Covid’19 Kabupaten Banyuwangi No 49 tahun 2021 yaitu tentang pembatasan kegiatan masyarakat dari pagi sampai off pukul 20.00 wib. Kita memberikan peringatan dan education kepada masyarakat, pedagang untuk mengakhiri kegiatan sampai pukul 20,00 wib, kalau sudah 3 kali di berikan peringatan tetap bandel buka sampai di atas pukul 20.00 wib akan di lakukan tindakan tegas seperti pembubaran,Tapi kita berulang -ulang terus memberikan education tentang PPKM Darurat kepada masyarakat. Kegiatan patroli di laksanakan di kota Banyuwangi dalam keadaan aman, lancar dan kondusif ” pungkas Kusmin.
Harapan Kapolsek Banyuwangi kedepannya adanya kegiatan PPKM Darurat tanggal 3 – 20 Juli 2021 dapat menekan penyebaran Covid 19 sampai titik nol karena saat ini kabupaten Banyuwangi dalam zona merah. Dan mengajak masyarakat untuk bahu membahu mematuhi surat edaran Satgas Covid’19 tentang pemberlakuan PPKM Darurat agar Kabupaten Banyuwangi bisa bebas dari Covid’19.
Solikin.

