PRN Kabupaten Tangerang | Pemberlakuan akses keluar masuk di suatu lingkungan pada masa PPKM darurat saat ini merupakan upaya Pemerintah dalam membatasi mobilitas masyarakat. Tujuannya tak lain untuk mengurangi potensi penularan virus Corona dan memutus mata rantai penyebaran yang dapat terjadi.
Untuk menekan penyebaran Covid-19, Penerapan PPKM darurat kali ini tim jajaran Koramil 0-Kresek yang dipimpin oleh Bataud Pelda. Ukar beserta para anggota Satpol PP Kecamatan Kresek, menggelar operasi yustisi di seputaran Jalan Raya Kresek Syeih Nawawi dan Areal pasar Tradisional Kresek (10/08/2021).

“Dengan dilaksanakannnya Operasi Yustisi di kegiatan PPKM darurat ini diharapkan dapat menekan Penyebaran dan penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Kecamatan Kresek dan sekitarnya,” kata Pelda Ukar.
Selain itu pelaksanaan himbauan ini ditujukan kepada para pedagang, pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan warga masyarakat yang melintas di sekitar jalan Raya Kresek dan Pasar Tradisional Kresek untuk selalu mentaati protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker,” ujarnya.
Pada kegiatan tersebut Pelda Ukar juga memberikan himbauan kepada pemilik minimarket untuk melaksanakan PPKM darurat. Dan bagi warga yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan atau kedapatan tidak memakai masker, langsung diberikan sanksi disiplin (read. Push Up, menghafal Pancasila), teguran lisan kemudian diberikan pemahaman protokol kesehatan sekaligus dengan memberikan masker gratis,” tuturnya.
“Saya berharap setelah dilakukannya himbauan dan edukasi protokol kesehatan, bisa menumbuhkan kesadaran untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan,” tutur Pelda Ukar.
Sementara itu di tempat terpisah Danramil 07-Kresek Kapten Inf. M.Ridwan Idrus menuturkan, “Dengan sering dilakukannya Operasi Yustisi ini, diharapkan masyarakat tidak lengah untuk senantiasa menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah”.
“Serta dengan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan, diharapkan pula dapat menekan penyebaran Covid-19, selain itu juga untuk mendukung pemutusan Covid-19 dan dengan kembalinya diperpanjangnya masa PPKM level 4 sampai 16 Agustus mendatang, juga untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Protokol Kesehatan di tengah Pandemi saat ini,” terangnya.
“ Kami tidak ingin ada klaster-klaster baru lagi, jadi kami terus pantau dan tegakkan Protokol Kesehatan ditengah masyarakat,” terang Danramil.
(Mul)

