PRN MOJOKERTO | Personel Polres Mojokerto dan Polsek Trowulan berhasil menangkap seorang tersangka pencurian hingga kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, di Dusun Keraton Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto,Jumat (28/8/2021).
Tersangka pelaku Edi Susanto (39) warga Mojokerto. Korban pembunuhan yang terjadi pada Selasa (24/8/2021) itu adalah Rizky Ardiamto, warga Mojoagung Jombang.
Kapolres Mojokerto AKBP Doni Alexander, mengatakan Kronologi pembunuhan berawal dari pencurian hp. Tersangka Edy ini tertangkap basah oleh korban Rizky ketika mengambil dua hp milik keluarga korban di warung sate, SIK saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (28/8/2021).
AKBP Doni Alexander menerangkan, Sebenarnya keluarga korban merasa tidak tega dengan kondisi ekonomi Edi, akhirnya orang tua korban berniat memaafkan tersangka dengan syarat membetulkan (servis) hp milik orang tua korban dengan biaya Rp 200 ribu. Namun ternyata tersangka juga tak punya uang.
“Kemudian Edi menawarkan pergi meminjam uang ke keluarganya untuk biaya servis hp tersebut. Rizky yang tidak sepenuhnya percaya dengan Edy pun ikut mengantar. Namun ternyata kepergian itu hanya alasan Edi. Terbukti, bukan rumah keluarga yang dituju, Edy malah menuntun Rizky ke sebuah kebun bambu (barongan) di belakang rumah warga dengan niat kabur dari kawalan Rizky”. terangnya.
Rizky yang melihat Edi kabur langsung mengejar dan menangkap Edi sehingga sempat terlibat perkelahian.
“Saat perkelahian Edi yang sebelumnya sudah menyiapkan sebilah pisau disembunyikan di pinggangnya untuk berjaga, akhirnya menikam Rizky tepat di dada mengenai jantungnya hingga membuatnya tewas terkapar,” ujar Kapolres.
Kapolres Dony Alexander menuturkan, proses penangkapan di kebun tebu di Trowulan berjalan alot lantaran Edy memakai senjata tajam (celurit) untuk melindungi diri.
Tersangka membawa celurit untuk berjaga-jaga, akhirnya Tim Satreskrim melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki korban,” jelasnya.
Kapolres yang sebentar lagi pindah tugas menjadi Kasubbagrenmin Ditipidnarkoba Bareskrim menjelaskan, selama masa pelarian bersembunyi di kebun tebu di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, korban bertahan hidup dengan mencuri makanan sesajen di makam yang tak jauh dari lokasi tersebut.
“Selama tiga hari bersembunyi, korban mencuri makanan pekerja batu bata dan sesajen orang ritual,” terangnya.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu buah pisau panjang 18 cm, 1 buah sabit, sepasang sandal slop, satu buat topi warna hitam, 3 buah hp, 1 buah kwitansi dan 1 buah kunci Honda Scooppy.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Mahmudah)

