PRN BANYUWANGI | Telah beredar di media online yang beisi judul berita Warga Kluncing Ngaku Sudah Telah Setor 250 Ribu Tapi Bantuan Tak Terelisasi , membuat Kades Kluncing Sumawi angkat bicara untuk mengklarifikasi berita tersebut.karena berita tersebut membuat heboh di masyarakat khususnya di Desa Kluncing, kecamatan Licin, kabupaten Banyuwangi.
Berita tersebut berkenaan dengan adanya ada program pemerintah tentang bantuan sapi kemudian warga sebanyak sekitar 60 orang di mintai uang 250 ribu yang ikut antusias dalam progam tersebut, kejadian ini sekitar bulan Februari – Maret 2021 lalu. Dan sampai saat ini bantuan sapi belum turun sesuai janji di bulan Juni 2021.
Ketika awak media mendatangi rumah Kepala Desa Kluncing Sumawi untuk minta klarifikasi dan saat itu kebetulan ada rapat perkumpulan anggota kelompok tani di rumah kades pada hari Selasa 21/09/2021 sekitar pukul 18.30 wib.
Dalam pertemuan tesebut Kades Sumawi memberikan penjelasan kepada warga yang menjadi anggota kelompok tani tentang adanya beredar berita pungutan uang 250 ribu kepada warga yang ikut program bantuan sapi dari pemerintah.

Saat setelah rapat pertemuan kelompok tani, Kades Sumawi di wawancarai oleh awak media mengatakan” kami sebagai kepala desa meluruskan pemberitaan yang ada terkait bantuan sapi memang saya benarkan ada bantuan sapi dari Dinas Kementerian Pertenakan yang di kawal temen- temen Dai Banyuwangi dan insya Allah yang akan kawal jaringan lewat oleh Nahdhatul Ulama(NU) pernah menawarkan bantuan sapi ke saya tapi bantuan tersebut tidak ada paksakan. Persyaratannya harus membuat proposal dan 1 kelompok 30 orang jumlah 1 orang mendapatkan 1 ekor sapi .kemudian saya rapatkan ke kelompok tani. Akhirnya yang mendaftar sebanyak sekitar 65 orang. Karena jumlah kapasitas 1 proposal 30 orang maka kita ajukan 2 kelompok berjumlah 60 orang. Karena kelompok tani yg satu jumlah anggotanya tidak sampai 30 orang hanya sekitar di bawah 10.
Untuk mengajukan bantuan sapi ke pemerintah lewat kelompok tani harus memiliki izin ligalitas yang resmi seperti punya akta notaris dan SK Kementerian HAM. Saya memerintahkan kepada pengurus untuk menarik sumbangan secara iklas kepada warga yang gabung di kelompok tani untuk biaya pembuatan jasa akte notaris dan operasional dalam pembuatan proposal serta pengawalannya, perlu di ketahui di Desa Kluncing ada 3 kelompok tani yaitu : Hipa Kharomah, Hipa Loganti, Hipa Bukit Hijau. Saya mengadakan rapat kembali untuk 2 kelompok tani untuk melengkapi persyaratan proposal yaitu dengan mengumpulkan KTP sebagai NiK yang terdaftar dalam kelompok tani yang resmi terdaftar di notaris. Jadi saya sebagai kades Kluncing menggaris bawahi tarikan sumbangan tersebut bukan untuk kantong pribadi saya tapi untuk pembuatan jasa notaris dan biaya operasional proposal.” ujar Sumawi ..
Di tempat dan waktu yang sama Kades Sumawi menyampaikan klarifikasi tentang beredar berita di duga menampar warganya sebagai narasumber berita tersebut sudah di lakukan perdamaian secara kekeluargaan dan menandatangani surat perjanjian hitam diatas putih di Polsek Licin dan tidak melaporkan peristiwa tersebut ke pihak hukum.**
Tim.

