PRN JOMBANG | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang terus gencar melakukan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Kali ini, penyuluhan difokuskan pada berbagai jenis Pajak Daerah, dengan penekanan khusus pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kegiatan digelar di Pendopo Kecamatan Peterongan, Kamis (7/5/2026). Tujuannya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak tepat waktu.
Kepala Bapenda Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP., M.Si. melalui Sekretaris Joko Muji menyampaikan secara rinci jenis-jenis pajak yang menjadi kewenangan pemungutan Pemerintah Kabupaten Jombang. Ia menegaskan seluruh pungutan telah berlandaskan peraturan perundang-undangan dan dikelola transparan untuk kepentingan publik.
“Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki wewenang memungut berbagai jenis pajak daerah yang menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Jenis pajak tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” jelas Joko.
Lebih lanjut, Joko menambahkan bahwa Pemkab Jombang juga memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk pungutan tambahan berupa Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Salah satu poin penting yang disosialisasikan adalah mekanisme pengenaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Kedua pungutan ini merupakan tambahan yang dikenakan pemerintah kabupaten atas pokok pajak yang terutang.
“Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini memiliki peran sangat strategis dalam struktur penerimaan daerah. Besarannya ditetapkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dan dana yang dihimpun dari kedua sektor ini sangat besar kontribusinya bagi kas daerah,” ungkapnya.
Joko menegaskan setiap rupiah yang diterima dari pajak daerah, termasuk dari Opsen PKB dan BBNKB, akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik lainnya.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat bukan hilang begitu saja, melainkan putarannya kembali untuk kesejahteraan bersama. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, maka semakin besar pula kemampuan daerah untuk membiayai program-program pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Bapenda Jombang berharap tidak hanya meningkatkan literasi perpajakan, tetapi juga menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kesadaran membayar pajak meningkat, target penerimaan tercapai, dan pembangunan di Kabupaten Jombang berjalan lebih maksimal. (Ber)

