PRN SUMENEP | Kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep menggelar dialog interaktif tentang seputar sosialisasi DBHCHT Kabupaten Sumenep tahun 2021 dibidang kesehatan.
Dialog interaktif tersebut digelar melalui live on di RRI di channel FM 101,3 MHZ, AM 1098 KHZ, dan YouTube RRI SUMENEP NET serta YouTube KOMINFO SUMENEP, dengan pembawa acara Ani Purnama (Presenter) dan pemateri As’ad Z, M.H, M.Kes (Kabid Yankes Dinkes Sumenep), Senin 15/11/2021 pukul 15.00 wib.
Dalam dialog interaktif tersebut, dari pemateri As’ad Z, M.H, M.Kes (Kabid Yankes Dinkes Sumenep) menyampaikan bahwa, terkait dengan penggunaan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sumenep 2021 di bidang kesehatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206 tahun 2020 sudah ditentukan apa-apa saja yang bisa dibiayai dari dana DBHCHT.
“Terkait DBHCHT di Dinas kesehatan Kabupaten, sudah di pilah-pilah terkait dengan yang bisa dimanfaatkan menjadi 3 komponen yang sangat penting, yang diantaranya:
1. Penanganan yaitu; promotif, preventif, rehabilitatif dan kuratif,
2. Penyediaan seperti; obat, alat kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas kesehatan,
3. Pembiayaan/pembayaran iuran jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin,” ucapnya.
Lanjut, sebelumnya anggaran DBHCHT tersebut hanya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan sesuatu yang terdampak rokok saja, sehingga anggaran DBHCHT banyak yang tidak terserap. Kemudian berjalannya waktu berdasarkan usulan dari daerah kepada Pemerintah Pusat, sehingga aturan tersebut untuk penggunaan anggaran dari DBHCHT menjadi luwes dan luas.
“Dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, anggaran DBHCHT ini juga bisa digunakan untuk sarana transportasi rujukan bagi masyarakat miskin yang sakit dan juga bisa untuk pengadaan peralatan operasi yang nantinya digratiskan kepada pasien,” ucapnya.
Menyangkut tentang pelayanan, Pemkab Sumenep secara otomatis akan memudahkan untuk memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat Sumenep, sesuai deadline Sumenep “Bismillah Melayani”. Selain itu anggaran dari DBHCHT di tahun 2021 Kabupaten Sumenep digunakan untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan kepada 9.666 warga kurang mampu penduduk Sumenep.
“Sehingga dengan adanya anggaran dari DBHCHT dari pemerintah pusat bisa bermanfaat sekali bagi masyarakat miskin, yang dulunya masyarakat Sumenep yang kurang mampu takut untuk berobat ke pukesmas dan rumah sakit karena tidak punya uang sekarang sudah bisa gratis,” kata As’ad Z, M.H, M.Kes (Kabid Yankes Dinkes Sumenep).
Total dari 9.666 warga Sumenep untuk iuran jaminan kesehatan sudah dibayar dari anggaran DBHCHT, anggaran yang dibayarkan kepada BPJS berkisaran kurang lebih sebesar Rp. 4 milyar.
Sebelum mengakhiri dialog interaktif, karena masih dalam masa pandemi Covid-19, menghibau kepada masyarakat Sumenep tetap patuhi Prokes Covid-19 dan jangan lupa tetap menjalankan perilaku untuk hidup bersih, sehat serta bahagia dan damai, sehingga Sumenep bisa berada di level yang lebih tinggi. Nantinya bila ada masyarakat miskin yang membutuhkan bisa langsung menghubungi Pemerintahan setempat.
“Bila ada masyarakat Sumenep yang membutuhkan bantuan bisa langsung menghubungi Pemerintahan Desa dan Kecamatan setempat, yang nantinya akan ditindaklanjuti ke dinas Sosial Kabupaten Sumenep”, tutupnya. (Erfandi)

