By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Gerebek Agen Miras Tak Berizin, Polresta Sidoarjo Amankan Ribuan Barang Bukti
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Gerebek Agen Miras Tak Berizin, Polresta Sidoarjo Amankan Ribuan Barang Bukti
KABAR POLISI

Gerebek Agen Miras Tak Berizin, Polresta Sidoarjo Amankan Ribuan Barang Bukti

Redaksi
Last updated: 26 Desember 2021 9:36 pm
Redaksi
Published: 26 Desember 2021
Share
SHARE

PRN SIDOARJO| Perdagangan minuman beralkohol tanpa izin resmi, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dengan mengamankan ribuan barang bukti botol minuman dari tempat penjualan di komplek ruko Pondok Mutiara Sidoarjo, serta seorang pemilik usaha.

Ungkas kasus tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo pada wartawan, Minggu (26/12/2021), di lokasi temuan tempat usaha minuman beralkohol komplek ruko Pondok Mutiara Sidoarjo.

“Terungkapnya penjualan minuman beralkohol di wilayah kami, bermula dari laporan masyarakat. Kemudian tim Satreskrim Polresta Sidoarjo secepatnya melakukan penyelidikan. Hasilnya dapat kami temukan di sini sebagai tempat perdagangan ribuan botol minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa izin edar,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Pemilik usaha, NJ, ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjual minuman beralkohol, baik ecer maupun jumlah banyak selama lima bulan. Ia dikenakan pelanggaran Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara.

Pengungkapan kasus ini, termasuk merupakan upaya Polresta Sidoarjo dalam cipta kondisi mewujudkan kondusifitas kamtibmas Natal dan Tahun Baru 2022. Barang bukti ribuan botol minuman alkohol ini nantinya akan dimusnahkan beserta barang bukti, hasil pengungkapan Polresta Sidoarjo dalam kurun 2021. (kin)

You Might Also Like

Dalam Rangka Harkamtibmas Kapolres Malang Melakukan Giat “Ngipok Ngerab” di Be Walk Food Centre
Press Release Penganiayaan Secara Bersama-sama Dimuka Umum Di Mapolres Jombang
Kapolres Bantaeng Sidak Beberapa Polsek Kroscek Kesiap Siagaan Personil
Kecelakaan Maut, Renggut Nyawa Artis Vanessa Angel di Jombang
Kepedulian Kapolres Sidoarjo Terhadap Wartawan Patut Diacungi Jempol
TAGGED:MirasSidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?