PRN Banyuwangi | Untuk menciptakan Kamtibmas menjelang pergantian tahun baru 2022. Jajaran Polresta Banyuwangi melakukan operasi dan pemusnahan minuman berakohol tanpa izin dan knalpot brong sepeda motor. Pemusnahan barang tersebut hasil operasi lilin Semeru 2021.
Dalam kegiatan pemusnahan barang minuman alkohol dan knalpot brong dilakukan di halaman Mapolresta Banyuwangi yang di hadiri oleh Kapolreta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, S.I.K. M.H, Danlanal Banyuwangi Letkol (P) Laut Ansori, MH., MTr. (Hanlal), Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Kav Eko Yulianto Ramadhan, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi, SH., MH dan Kepala Satpol PP Wawan Yahmadi.
Ketika tim media Pena Rakyat News melakukan wawancara kepada Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun mengatakan “hari ini Polresta Banyuwangi telah melakukan pemusnahan dari hasil operasi dalam satu tahun yaitu minuman beralkohol tanpa izin sebanyak 5286 botol dan 57 knalpot brong motor serta kasus korupsi 4 perkara. Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan sukses dan lancar. Sehingga masyarakat dapat melaksanakan acara menjelang pergantian tahun baru dengan sukses dan aman”, ujjar Nasrun. Senin 27/12/2021.


Selama tahun 2021 Polresta Banyuwangi, berhasil melakukan ungkap kasus menonjol antara lain, ungkap kasus uang palsu mata uang asing – sebesar 2,8 triliun, ungkap kasus uang palsu rupiah – sebesar 12 jt pelaku residivis 2 kali kasus yang sama, ungkap kasus uang palsu rupiah – sebesar 3,7 milyard, ungkap kasus senjata api illegal – sebanyak 7 senpi & amunisi (home industri), ungkap kasus illegalfishing – 21.000 ekor benih lobster, ungkap kasus curat modus ganjal atm – pelaku luar kota, ungkap kasus curat baterai tower – 26 tkp, ungkap kasus curanmor – puluhan tkp.
Menurutnya, tingkat kejahatan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi sendiri masih terbilang kecil jika dibandingkan daerah-daerah lainnya, jumlah kejahatan yang tercatat selama tahun 2021 sebanyak 567 perkara, selesai 524 perkara jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2020 menurun dari angka 560 perkara dan selesai 472 perkara.
“Dari data kejahatan tersebut, perkara pada posisi pertama perkara pencurian dengan pemberatan di tahun 2021 sebanyak 100 perkara, selesai 92 perkara sedangkan di tahun 2020 sebanyak 88 perkara selesai 67 perkara maka terjadi peningkatan penyelesaian perkara 37 %. Pada posisi kedua perkara Curanmor tahun 2021 sebanyak 88 perkara, selesai 13 perkara, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 119 perkara dan selesai 57 perkara, posisi ketiga perkara Anirat sebanyak 83 perkara selesai 90 perkara di tahun 2021, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 87 perkara dan selesai 61 perkara.

Sementara untuk data perkara Narkoba, mendominasi yaitu 218 perkara di tahun 2021 naik 64 perkara jika dibandingkan tahun 2020 yaitu 154 perkara. “Untuk data Narkotika mengalami peningkatan sebanyak 64 perkara dan barang bukti yang diamankan berupa Sabu = 986,32 Gram/560 Pkt, Plastik Klip Sisa Sabu = 69 Pkt , Exstasi = 768 1/2 Butir, Trilhexypenidyl = 35.839 Butir, Dexstro = 890 Butir , Tembakon Sintetis Gorila = 17.24 Gram, Ganja = 3.95 Gram, Bong = 78 Buah, Pipet = 114 Buah, Hp = 210 Buah, R 2 = 31 Unit, Uang Tunai = Rp 38.370.000,-, Timbangan Elektrik = 22 Buah, Plastik Klip = 48 Bendel, Tas Pinggang = 22 Buah, Dompet = 11 Buah, Jaket = 4 Buah”.
Semua barang bukti yang di sita merupakan hasil penangkapan oleh pihak Polresta Banyuwangi dalam waktu tahun 2021 di wilayah hukum Kabupaten Banyuwangi.
Solikin.

