By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tidak Bayar Kewajiban, Kontraktor Gugat Group Citinine Property
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tidak Bayar Kewajiban, Kontraktor Gugat Group Citinine Property
KABAR JATIM

Tidak Bayar Kewajiban, Kontraktor Gugat Group Citinine Property

Redaksi
Last updated: 27 April 2021 8:05 pm
Redaksi
Published: 27 April 2021
Share
SHARE

PRN SURABAYA| Tuan Agus Leonardo Fortunius dan Tuan Bambang Sugianto menggugat PT. Rajawali Anugerah Jaya Agung dan semua rekanan yang terafiliasi dengan Group Citi Nine Properti. Gugatan teregistrasi di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara  178/Pdt.G/2021 PN SURABAYA tanggal 18 FEBRUARI 2021.

Gugatan terkait dengan dugaan wanprestasi atau ingkar janji yang menimbulkan kerugian sebesar 3,4 milyar rupiah. Selasa (27/4/2021).

Dalam keterangan yang dihimpun oleh media, permasalahan ini berawal dari perjanjian Kerjasama Operasi Untuk pengembangan Harbour Nine, antara PT Rajawali Anugerah Jaya Agung Diwakili oleh Tuan Kaleb Prayudi Antonius sebagai direktur utama dengan PT. Tanzil Sukses Jaya Utama Diwakili Oleh Tuan Tedjadinata Tanzil dan Nyonya Sianingsih A. Tanzil selaku pemilik tanah dan IMB yang berlokasi di Jalan Gresik, Perak Barat, Surabaya.

Dari dasar perjanjian KSO ini, kemudian Tuan Kaleb Prayudi Antonius membuat Surat Perjanjian Kerja Dengan pihak kontraktor untuk membangun tahap awal kompleks ruko Harbour NINE pada tahun 2018, yang ternyata ditemukan bukti bahwa Surat Perjanjian Kerja Tersebut dibuat sebelum status tanah berubah dari Surat Ijo Pemkot menjadi HGB diatas HPL pemkot pada tanggal 31 Agustus 2020 dan IMB baru terbit pada Tanggal 23 Oktober 2020.

Kepada PRN, Kuasa Hukum pihak kontraktor menyampaikan bahwa sesuai dengan perjanjian, kliennya sudah melakukan pembangunan sesuai dengan kewajibannya.

“Bahkan pekerjaan sudah empat belas persen melebihi termin yang seharusnya,” tambah Abror Prima Putra S.H., M.Kn., kuasa hukum kontraktor.

Masih dalam keterangan Abror, dengan tidak dibayarnya kewajiban atas pengerjaan proyek ini, kliennya harus menanggung kerugian hingga 3,4 miliyar.

Pasalnya, dalam menjalankan pekerjaan proyek, kliennya memanfaatkan akses permodalan dari pihak ke tiga seperti Bank. Sehingga bukan saja tidak mendapatkan pengahsilan, namun juga harus membayar bunga pinjaman.

“Kami berharap pengadilan dapat menerima gugatan dan mengabulkan gugatan wanprestasi ini,” kata Abror.

Dari informasi yang dihimpun media, status wanprestasi menjadi penting bagi penggugat. Hal ini dikarenakan ada kewajiban-kewajiban berkekuatan hukum yang mau tidak mau harus dipenuhi oleh PT. Rajawali Jaya Agung kepada Pihak kontraktor.

Ketika dikonfirmasi terkait perkara ini, Humas Pengadilan Negeri Surabaya membenarkan bahwa perkara ini teregistrasi pada tanggal 18 Februari 2021. Sementara untuk sidang perdana akan diadakan pada tanggal 25 Mei 2021. (Red)

You Might Also Like

Jerit Pilu GTT/PTT Non Kategori Kota Kediri Tak Kunjung Reda
8 Orang Luka Parah dalam Kecelakaan Minibus di Raya Karangrejo – Sendang
Peningkatan Jalan Bululawang – Sumbersuko Mulai Dikerjakan
Aliansi Nelayan Selatan Banyuwangi Meluruk Gedung DPRD
4 Prodi FEB UHW Perbanas Didukung Kemdikbudristek Capai Akreditasi Internasional
TAGGED:CitinineHarbour NineSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?