By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Mengaku Sebagai Ketua KSP Lawang Dana Sejahtera dan Diduga Memalsukan Surat Terancam Dipidana 6 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Mengaku Sebagai Ketua KSP Lawang Dana Sejahtera dan Diduga Memalsukan Surat Terancam Dipidana 6 Tahun Penjara
HUKUMKABAR JATIM

Mengaku Sebagai Ketua KSP Lawang Dana Sejahtera dan Diduga Memalsukan Surat Terancam Dipidana 6 Tahun Penjara

Redaksi
Last updated: 14 Januari 2022 1:31 pm
Redaksi
Published: 14 Januari 2022
Share
SHARE

PRN MALANG | Bahwa sekitar tanggal 25 September 2021 seseorang yang berinisial MS, S.H. (Ic. Advokat), beralamat di Jalan Lahor No. 9 Kota Malang-Jawa Timur, selaku penerima surat Kuasa Khusus dari seseorang yang mengaku Ketua KSP Lawang Dana Sejahtera berkantor di : Jalan Sumber Kembar 4B Kalirejo, Lawang, Kabupaten Malang, Prov. Jawa Timur berinisial TJS, yang diduga Surat Palsu…!!!,

Selanjutnya berdasarkan surat kuasa palsu tersebut oleh MS, S.H. digunakan mengirim Somasi kepada salah satu Nasabah KSP Lawang Dana Sejahtera yang ditembuskan kepada 1. Kepala Kpknl Malang dan 2. Ketua Pengadilan Negeri Kab. Malang (14-01-2022).

Atas Surat Palsu yang dibuat TJS dan telah digunakan oleh MS, S.H., tersebut, Nasabah KSP Lawang Dana Sejahtera yang disomasi (CG), mengalami kerugian secara psikis dan stress yang berkepanjangan, maka pada tanggal 11 Januari 2022 Nasabah KSP Lawang Dana Sejahtera melaporkan TJS dan kawan-kawan (Dkk) ke SPKT Polda Jawa Timur dengan Tanda Bukti Lapor No : TBL/B/17.01/I/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR (11-01-2022) dengan dugaan TJS, dkk sebagai Pelaku Tindak Pidana Membuat Surat Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 (Enam) Tahun Penjara.

Di tempat terpisah Wartawan Pena Rakyat News menghubungi Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang Moch. Ansory, S.H., menanyakan pendapatnya terkait pembuatan surat palsu oleh TJS tersebut. Dengan tersenyum Ketua Yaperma menanggapi kejadian tersebut, Moch. Ansory mengatakan secara hukum KSP Lawang Dana Sejahtera tersebut telah melanggar Asas Koperasi dengan cara Memberi Somasi melalui Advokat, sedangkan asas Koperasi adalah Kekeluargaan kenapa harus melalui Advokat.

Selain itu, Moch. Ansory juga membenarkan bahwa TJS terbukti telah membuat surat Palsu dengan cara memberi Kuasa kepada 2 (dua) advokat dengan mengaku sebagai Manajer KSP Lawang Dana Sejahtera untuk bersidang pada Pengadilan Negeri Kepanjen Kab. Malang yang ditolak oleh Majelis Hakim oleh Karena Ketua KSP Lawang Dana Sejahtera Bukan TJS tetapi Rudi Santoso berdasarkan Nomor Perubahan anggaran dasar (Terbaru) No : 1683/PAD/BH/KWK.13/IX/1997, tanggal RAT Terakhir : 18-03-2019.

Sementara untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, awak media terus berusaha menemui TJS dan M.S., SH. ( Tim.Red).

You Might Also Like

Pencuri Peralatan Las Listrik Tertangkap Warga Kertasada Kalianget
Bupati Kediri Salami Warganya serta Sampaikan Permintaan Maaf dan Bertekad Terus Perbaiki Kinerja
RSUD Jombang Mendapat Predikat “BAIK’ Dalam Layani Masyarakat
PT KAI Daop 8 Tawarkan Naik Kereta Api Lebih Mudah Dengan Layanan Rombongan
Pohon Liar Sudah Dibersihkan, Sehari Setelah Cak Hud Mendapat Laporan
TAGGED:Koperasi Simpan PinjamMalangSurat Palsu
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?