PRN MOJOKETO| CV. Makarya Mandiri “terseok-seok” menyelesaikan proyek rehabilitasi saluran dan trotoar di Jalan Mojopahit kota Mojokerto. Meski belum memperlihatkan progres yang signifikan pada masa akhir kontrak di bulan desember lalu, pelaksana dianggap mampu dan mendapatkan adendum perpanjangan waktu penyelesaian pengerjaan dengan pengenaan denda. Kamis (3/2/2022)
Berkontrak sejak pertengahan september 2021, Perusahaan yang di komandoi oleh Dedy Yanuar Phidiantoro, S.T. tampaknya mengalami kendala dalam menyelesaikan kontrak. Pasalnya hingga awal februari 2022 pekerjaan yang menelan anggaran hingga 5,4 Milyar ini belum dapat dinikmati maksimal oleh masyarakat.

Dalam keterangannya, Kadis PUPR kota Mojokerto membenarkan pepanjangan masa kerja dengan mengenakan denda sepermil dari nilai kontrak. Dalam perbincangan dengan orang nomor satu di dinas Pekerjaan Umum ini, Mashudi menyampaikan efek negatif yang memang menjadi resiko dari penerapan Perlem 12 tahun 2021.
Perlu diketahui, bahwa penerapan Perlem 12 tahun 2021 memang menjadi angin segar bagi badan usaha yang berkategori kecil. Pemerintah memberi kesempatan pada badan usaha dengan kualifikasi kecil untuk dapat menawar proyek pemerintah hingga batas 15 Milyar.
“Saya tidak menghina, tapi memang ada perusahaan kecil yang tidak punya kemampuan finansial cukup namun memaksakan diri hingga akhirnya mengalami kesulitan,” kata Mashudi.

Lanjut Mashudi, yang terjadi pada proyek rehabilitasi Saluran dan Trotoar jalan Mojopahit juga mengalami kendala yanga hampir sama dengan permasalahan finansial. Dalam keterangnnya, Kepala Dinas bahkan telah mengundang pihak rekanan pendukung yang menyediakan material box cuvert untuk duduk bersama dengan kontraktor.
“ya memang ternyata pihak kontraktor belum melakukan pembayaran ke pihak sana, bagaimana mau dikirim barangnya,” kutipan pernyataan Kadis.
Terkait pertimbangan dinas tidak memutus kontrak CV. Makarya Mandiri, Kadis menyampaikan bahwa ada pertimbangan tersendiri. Menurut penjelasannya, pemerintah Kota Mojokerto akan mengalami kerugian yang lebih besar bila langsung memutus kontrak pada akhir desember lalu.
Mungkinkah pernyataan Kepala dinas ini dapat diartikan sebagai WARNING bagi kontraktor? Mana lebih menguntungakan bila pada masa 50 hari perpanjangan ternyata proyek belum tuntas, PUTUS KONTRAK atau ADEMDUM ke-2? Kontraktor harap-harap cemas. Bagaimana nasib Jaminan Pelaksanaa? Wallahu a’lam..
(Red)

