By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Ikfina Resmikan Rumah Restorative Justice Sebagai Rumah Perdamaian Masyarakat
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Ikfina Resmikan Rumah Restorative Justice Sebagai Rumah Perdamaian Masyarakat
KABAR MOJOKERTO

Ikfina Resmikan Rumah Restorative Justice Sebagai Rumah Perdamaian Masyarakat

Redaksi
Last updated: 31 Maret 2022 8:02 pm
Redaksi
Published: 31 Maret 2022
Share
SHARE

PRN Mojokerto | Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati meresmikan secara langsung rumah restorative justice desa Sooko. Peresmian ini Berlangsung di Balai desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, kamis (31/3) siang.

Peresmian rumah restorative justice ini merupakan program dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat. Dalam hal ini, mediasi dilakukan oleh Jaksa dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.

Selain untuk mediasi penyelesaian masalah, ada tujuan lain dari rumah restorative justice ini yaitu, terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kemudian juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif.

Dalam peresmian rumah restorative justice, orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto mengapreasi terhadap program yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Terima kasih pak Kajari, ini adalah satu hal yang sangat positif untuk kita semua masyarakat Kabupaten Mojokerto, bahwa ini memberikan peluang permasalahan-permasalahan hukum itu bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan, ini luar biasa,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Ikfina menjelaskan syarat yang dapat dilaksanakan restorative justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang pengehentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif selain tersangka baru pertama melakukan tindak pidana.

“Ini bisa dilakukan apabila siap untuk berdamai, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, dan juga kerugian yang dibawah dua juta lima ratus rupiah, nah kasus ringan ini bisa,” jelasnya.

Selain itu, dengan adanya rumah restorative justice ini, menurutnya, bisa membuat masyarakat Kabupaten Mojokerto menjadi taat hukum.

“Mari kita sama-sama berupaya bagaiman kita menjadi warga negara yang taat hukum dan tentu saling menjaga satu sama lain,” tuturnya.

Setelah memberikan sambutan, Ikfina bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, bersama-sama memukul gong, sebagai simbol rumah restorative justice diresmikan.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono menjelaskan peresmian rumah restorative justice dilakukan serentak di Wilayah Jawa Timur dan kedepannya ada beberapa desa yang dijadikan rumah restorative justice.

“Peresmian ini serentak dengan 13 Kejaksaan Negeri di Wilayah Jawa Timur, sedangkan untuk Kabupaten Mojokerto Desa Sooko menjadi Desa pertama yang akan dijadikan rumah restorative justice, dimana nanti kami akan merencanakan minimal 5 desa untuk dijadikan rumah restorative justice,” jelasnya. (Mahmudah)

You Might Also Like

Sinergi Koramil Jatirejo – PKM Sosialisasi STBM Hingga Layanan Vaksinasi
4000 Lebih UMKM Mamin Kota Mojokerto Dikebut Sertifikasi Halal
Yayasan Tlasih 87 dan Koramil Puri Laksanakan Giat Penyemprotan
Markas Kodim 0815/ Mojokerto Sasaran Kunjungan Pendidikan Siswa SDIT Permata
Polresta Mojokerto Berhasil Membongkar Penjualan Telur busuk
TAGGED:MojokertoRumah Restorative Justice
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?