PRN Mojokerto | Kasus Tukar Guling yang terjadi di desa Bangun, Kecamatan Pungging terus bergulir. Dua tahun sudah kasus ini berjalan tapi sampai saat ini belum menemukan titik terang.
Bahkan hari ini telah di lakukan sidak oleh Akhmad Khoirul Fatah selaku DPR Komisi 1 Kabupaten Mojokerto Jum’at (1/4) di Balai Desa Bangun siang hari.
Dalam wawancara Akhmad Khoirul Fatah mengatakan, Nanti saya akan mintak tolong BPN untuk mempelajari riwayat tanah, sehingga kami bisa mediasi dan nanti kita undang dari perangkat desa, Camat dan Masyarakat.
Sedangkan warga yang bernama Hj. Mujiati seorang Janda menuntut keadilan agar tanah nya dikembalikan. Ditambah juga H. Arif yang mana sertifikat dan surat pajak tidak sesuai luasnya.
Menanggapi kasus ini Dedik Iswanto Selaku Kepala desa Bangun mengatakan bahwa Dokumen tersebut hilang. Sedangkan Tanah H. Arif yang hilang Kurang lebih 700 m².
Dan dari pihak Dewan Komisi berjanji akan menyelesaikan kasus ini secepat mungkin dengan mengundang BPN ke kantor dewan. (Mahmudah)

