PRN Mojokerto | Jajaran Satreskrim Polresta Mojokerto, menggelar konferensi pers berhasil menangkap pria berinisial WW yang menjual istrinya kepada orang lain. Senin (11/4), di Kantor Polresta Jl. Bhayangkara No.25, Mergelo, Sentanan, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61312.
Wakapolres Mojokerto Kompol Dr. Sarwo Waskito, S.H., S.Sos., M. Hum., MM. mengatakan, di bulan puasa bulan Ramadan ini Polresta Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau disingkat dengan TTPO atau sebagai mata pencaharian atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul atau mucikari.
“Kasus ini dilakukan dengan modus operandi pelaku menjual istrinya melalui Facebook untuk melakukan Berhubungan Badan Bertiga (threesome). Setelah bertemu dengan pria yang berhubungan, pelaku janjian dan membawa istrinya di salah satu hotel di wilayah”, jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, selanjutnya kesepakatan pelaku menerima uang muka sebesar Rp500.000,00 kemudian setelah bertemu dengan pria yang memesan istrinya maka dibayar lah Rp1.500.000,00.
Dalam hal ini pelaku dijerat dengan undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan PPU, bunyinya setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan, kekuasaan atau posisi rentan penjelasan uang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara kesatuan republik Indonesia dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan sedikitnya 120 juta hingga 600 juta. (Mahmudah)

