By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Polresta Mojokerto Berhasil Menguak Kasus Suami Jual Istri
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Polresta Mojokerto Berhasil Menguak Kasus Suami Jual Istri
KABAR MOJOKERTOKRIMINAL

Polresta Mojokerto Berhasil Menguak Kasus Suami Jual Istri

Redaksi
Last updated: 12 April 2022 8:08 am
Redaksi
Published: 12 April 2022
Share
SHARE

PRN Mojokerto | Jajaran Satreskrim Polresta Mojokerto, menggelar konferensi pers berhasil menangkap pria berinisial WW yang menjual istrinya kepada orang lain. Senin (11/4), di Kantor Polresta Jl. Bhayangkara No.25, Mergelo, Sentanan, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61312.

Wakapolres Mojokerto Kompol Dr. Sarwo Waskito, S.H., S.Sos., M. Hum., MM. mengatakan, di bulan puasa bulan Ramadan ini Polresta Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau disingkat dengan TTPO atau sebagai mata pencaharian atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul atau mucikari.

“Kasus ini dilakukan dengan modus operandi pelaku menjual istrinya melalui Facebook untuk melakukan Berhubungan Badan Bertiga (threesome). Setelah bertemu dengan pria yang berhubungan, pelaku janjian dan membawa istrinya di salah satu hotel di wilayah”, jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, selanjutnya kesepakatan pelaku menerima uang muka sebesar Rp500.000,00 kemudian setelah bertemu dengan pria yang memesan istrinya maka dibayar lah Rp1.500.000,00.

Dalam hal ini pelaku dijerat dengan undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan PPU, bunyinya setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan, kekuasaan atau posisi rentan penjelasan uang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara kesatuan republik Indonesia dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan sedikitnya 120 juta hingga 600 juta. (Mahmudah)

You Might Also Like

Koramil 0815/19 Magersari Kawal Penyaluran BLT BBM – BPNT
Retribusi Parkir RS Sido Waras Melanggar Perda
Siapakah Otak Pelaku Rekayasa Sertifikat Tanah Desa Canggu Jetis, Mojokerto Sebenarnya ???
Diklat Integrasi, Upaya TNI-Polri Pererat Soliditas dan Redam Gesekan Antar Anggota
AKSI KEPERDULIAN ORGANISASI ACT DI TENGAH PPKM WILAYAH JAWA-BALI.
TAGGED:MojokertoSuami Jual Istri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?