PRN Mojokerto | Ketua DPW Pagar Jati Hadi Purwanto., S.T., S.H., memberikan materi perlindungan Undang-undang konsumen dan undang-undang perdagangan Nomer 8 Tahun 1999 pada pasal 62 kepada anggota Pagar Jati se-Jatim serta jurnalis yang hadir. Minggu (17/4) tepatnya di kantor Dusun Banjar Sari Desa Lengkong, Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Hadi Purwanto., S.T., S.H., mengatakan, “tujuan itu agar kita sebagai rakyat Indonesia tidak dibodohi terutama wilayah Mojokerto, karena itulah dengan hadirnya Ormas Pagar Jati kita bisa menimba ilmu setidaknya faham akan hukum. Dan tidak tertindas oleh hadirnya merek-merek dari luar negeri yang kebanyakan ilegal.
Lanjut dikatakan, di era perdagangan bebas maraknya Indomaret, Alfamart orang-orang pribumi tergilas oleh sistem. Sedangkan Pemkab tidak mau tau karena dia sudah labat dari perijinan dan pajak karena itu tidak akan pernah ada penertiban Alfamart atau Indomaret.
Karena itu Hadi Barracuda menegaskan, “agar kita sama-sama menertibkan sedangkan minyak goreng ber SNI, ini ahli hukum se-Indonesia wajib ber SNI dan jika tidak ada logo SNI ada pidananya, dan jika barang impor seharusnya berlapis. Jadi harus melakukan register produk dulu”, tambahnya. (Mahmudah)

