PRN Malang | Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta memberikan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, bahwa Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) Tahun Anggaran.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 – 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016-2021.
Penyampaian LKPJ Bupati Malang Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, merupakan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun terakhir RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2021 dengan tema Pembangunan yaitu “Mewujudkan Kabupaten Malang Yang Sejahtera, Berdaya Saing Melalui Pengembangan Pembangunan Ekonomi Daerah Sektor Pariwisata Serta Kualitas Daya Dukung Lingkungan Hidup“ dengan prioritas pembangunan : 1) Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui Pelayanan Pendidikan, Kesehatan Yang Bermutu dan Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial; 2) Peningkatan Pembangunan Infrastruktur yang Merata Untuk Mendorong Aktivitas Perekonomian Masyarakat; 3) Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Kualitas Pelayanan Publik; 4) Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi Melalui Pengembangan Ekonomi Masyarakat Berbasis Pertanian, Pariwisata, Industri Kreatif dan Sektor Lain Yang Berdaya Saing; 5) Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana.
Dalam memberikan Catatan Strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2021 di Bidang Hukum, Pemerintahan dan Perundang – undangan, Bidang Ekonomi dan Keuangan, Bidang Pembangunan dan Insfrastruktur serta Bidang Kesejahteraan Rakyat, pada hakekatnya adalah merumuskan hasil monitoring atau pengawasan yang dilakukan oleh DPRD selama kurun waktu 1 (satu) tahun.
Berangkat dari perspektif dimaksud, kemudian bagaimana merumuskan, melihat, mengamati dan mengukur tentang keberhasilan, disisi lain juga untuk mengidentifikasi problematika-problematikanya. Sehubungan dengan itu, selain pengawasan yang telah dilakukan dalam rapat kerja dan kunjungan kerja komisi, DPRD juga membentuk Panitia Khusus Pembahas LKPJ Bupati Malang Tahun 2021, untuk membantu mewujudkan fungsi pengawasan, dimana hasilnya merupakan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Malang di Bidang Hukum, Pemerintahan dan Perundang – undangan, Bidang Ekonomi dan Keuangan, Bidang Pembangunan dan Insfrastruktur serta Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Panitia Khusus keempat Bidang tersebut telah melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan dalam forum Rapat Paripurna tadi pagi, oleh karena itu kami sebagai juru bicara DPRD akan menyampaikan beberapa hal, merangkum apa yang telah disampaikan oleh Pansus LKPJ Bupati Malang Tahun 2021 dimaksud.
Namun sebelum menyampaikan hasil pembahasan DPRD, perkenankan kami memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap prestasi yang telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Malang sepanjang tahun 2021. Secara umum LKPJ Bupati Malang tahun 2021 sudah cukup lengkap, rinci dan sistematis.
Dokumen LKPJ telah menyajikan data dan informasi realisasi capaian program kegiatan dan indikator kinerja, keberhasilan dan permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan.
Demikian Hasil Pembahasan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2021, hal ini disampaikan dengan harapan semoga “catatan strategis” DPRD sebagai bahan evaluasi, rekomendasi dan rujukan Bupati Malang guna menetapkan program dan kebijakan di masa yang akan datang.
Sebelum mengakhiri laporan ini Kami menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 H bagi yang menjalankannya, semoga apa yang kita kerjakan pada hari ini, dicatat sebagai amalan ibadah. Mohon maaf, apabila dalam pembahasan dan penyampaian laporan ini terdapat sikap dan tindakan kami yang kurang berkenan.
Akhirnya, kami selaku juru bicara DPRD menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua hadirin atas perhatian dan kesabarannya, serta apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan, tutur kata dalam penyampaian, kami mohon maaf yang seikhlas-ikhlasnya. (Ila)

