By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Atas Pencabutan 2 Raperda
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Atas Pencabutan 2 Raperda
ADVENTORIAL

Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Atas Pencabutan 2 Raperda

Redaksi
Last updated: 19 Mei 2022 11:32 pm
Redaksi
Published: 19 Mei 2022
Share
SHARE

PRN MADIUN | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi fraksi DPRD Ponorogo terhadap usulan Raperda Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2013 tentang Ijin Usaha dan Kontruksi dan Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor4 tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan serta Pembentukan Pansus usulan 2 Raperda diruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo,Selasa 17/5/2022.

Hadir dalam Rapat Paripurna Bupati Ponorogo,,Wakil Ketua DPRD Ponorogo beserta anggota DPRD Ponorogo,Forkopimda Ponorogo,dan kepala OPD Pemerintah Ponorogo.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan setelah mempelajari dan mencermati dengan seksama dan berbagai masukan serta saran dari pandangan umum fraksi fraksi pada rapat paripurna yang lalu maka kami sampaikan penjelasan.

Mengenai perkembangan dan regulasi yang berkembang,regulasi dan ijin usaha serta kontruksi,pasca dicabutnya dua Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang izin usaha dan kontruksi maka di Ponorogo akan berpedomam pada PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan izin berusaha berbasis resiko dan PP Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi beserta peraturan pelaksanaanya.

Menurut Bupati Sugiri perkembangan dan regulasi yang berkembang izin usaha serta kontruksi pasca dicabutnya dua perda maka Pemerintah Kabupaten Ponorogo tidak menterbitkan produk hukum daerah terkait izin usaha jasa kontruksi.

Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 bahwa perizinan berusaha ditentukan oleh tingkat resiko yang akan ditimbulkan dengan sistem berintegrasi lewat elektronik atau Online Single Submission (OSS),jelas Bupati Sugiri.

Sementara itu Wakil DPRD Ponorogo Miseri Effendi mengatakan dari delapan fraksi DPRD Ponorogo menyepakati pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2013 dan Perda Nomor 4 tahun 2008 dan tidak dilakukan pembentukan pansus.Pada intinya pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2008 tersebut menyesuaikan dengan aturan yang berlaku sehingga dua perda tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, jelasnya. (ADV/TONI)

You Might Also Like

Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Madiun Tahun Anggaran 2025
Forum Kehumasan dan Jumpa Pers, Netralitas ASN dalam pilkada th 2018
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pemandangan Umum Sekaligus Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045
Pembukaan Karya Bakti TNI 2021 Di Desa Bodag Kecamatan Kare Kabupaten Madiun
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H Dari Keluarga Besar SMAN 2 Ponorogo
TAGGED:Jawaban RaperdaMadiun
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?