PRN MADIUN | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi fraksi DPRD Ponorogo terhadap usulan Raperda Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2013 tentang Ijin Usaha dan Kontruksi dan Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor4 tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan serta Pembentukan Pansus usulan 2 Raperda diruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo,Selasa 17/5/2022.
Hadir dalam Rapat Paripurna Bupati Ponorogo,,Wakil Ketua DPRD Ponorogo beserta anggota DPRD Ponorogo,Forkopimda Ponorogo,dan kepala OPD Pemerintah Ponorogo.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan setelah mempelajari dan mencermati dengan seksama dan berbagai masukan serta saran dari pandangan umum fraksi fraksi pada rapat paripurna yang lalu maka kami sampaikan penjelasan.
Mengenai perkembangan dan regulasi yang berkembang,regulasi dan ijin usaha serta kontruksi,pasca dicabutnya dua Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang izin usaha dan kontruksi maka di Ponorogo akan berpedomam pada PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan izin berusaha berbasis resiko dan PP Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi beserta peraturan pelaksanaanya.
Menurut Bupati Sugiri perkembangan dan regulasi yang berkembang izin usaha serta kontruksi pasca dicabutnya dua perda maka Pemerintah Kabupaten Ponorogo tidak menterbitkan produk hukum daerah terkait izin usaha jasa kontruksi.
Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 bahwa perizinan berusaha ditentukan oleh tingkat resiko yang akan ditimbulkan dengan sistem berintegrasi lewat elektronik atau Online Single Submission (OSS),jelas Bupati Sugiri.
Sementara itu Wakil DPRD Ponorogo Miseri Effendi mengatakan dari delapan fraksi DPRD Ponorogo menyepakati pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2013 dan Perda Nomor 4 tahun 2008 dan tidak dilakukan pembentukan pansus.Pada intinya pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2008 tersebut menyesuaikan dengan aturan yang berlaku sehingga dua perda tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, jelasnya. (ADV/TONI)

