PRN PASURUAN | Hari Jum,at 10 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 telah berlangsung sidang P.S (peninjaun setempat) di Desa kersikan Kecamatan Gondagwetan Kabupaten Pasuruan terkait sengketa tanah waris.
Kepala Desa Kersikan TEGUH WAHYU WIDODO sangat antusias menyambut dan mendampingi adanya sidang P.S tersebut, agenda sidang lokasi yang berlangsung dihadiri oleh Hakim perwakilan dari Pengadilan Agama Kota Pasuruan, pihak kuasa hukum Penggugat Ahli Waris Durakim / Akim dan para Tergugat dari Ahli Waris Halil Sapi’i, dan para turut tergugat lainnya dari keluarga ahli waris yang sah yaitu durakim/akim meminta bantuan kepada kantor pengacara AFRIZA LAW OFFICE AND PATNERS dengan Advokat / Pengacara AKHMAD. SUBEKHAN, S.H (PAK.JOHAN) dan ISTIJAB S.H, M.Hum , M.Pd sebagai Kuasa untuk membantu menyelesaikan permasalahan perselisihan terkait sengketa tanah waris yang berada di desa Kersikan kecamatan Gondangwetan kabupaten Pasuruan.

Ketika Kuasa Hukum dari Pihak Ahli Waris Durakim/Akim ditemui awak media Pena Rakyat News mengatakan kalau bisa permasalahan sengketa tanah waris ini segera terselesaikan dengan baik dan lancar. Menurut AKHMAD SUBEKHAN, S.H dan ISTIJAB S.H, M.Hum., M, Pd sebagai kuasa Hukum dari Ahli waris Durakim/Akim mengharapkan agar tanah sengketa tersebut nantinya segera kembali kepada para ahli waris yang sah yaitu Durakim / Akim. Semua obyek tanah tanpa kecuali, karena menurut Kuasa Hukum dokumen tanah yang dimiliki para tergugat tidak di dasari proses yang benar mengingat sejarah tanah tersebut berdasarkan buku krawangan yang sampai saat ini masih tersimpan di desa kersikan adalah benar benar milik dari pak Akim/ Durakim.

“Dan Alhamdulillah proses sidang P.S atau sidang di tempat di lokasi Desa Kersikan Kecamatan Gondagwetan Kabupaten Pasuruan berjalan lancar tanpa ada kendala”, ujar Kades Kersikan TEGUH WAHYU WIDODO. Dan harapan Kepala Desa kasus sengketa tanah waris ini segera terselesaikan dan tidak ada masalah di kemudian hari Amien. (Guston)

