PRN Nganjuk | Dengan adanya covid 19 tidak mengurangi kegiatan Pemerintah Desa untuk selalu memperhatikan masyarakatnya.
Salah satunya apa yang di lakukan oleh pemerintah Desa Jatigreges kecamatan Pace kabupaten Nganjuk, walaupun dengan adanya PP 104 yang mana mewajibkan 40% dari anggaran Dana Desa untuk Bantuan langsung tunai(BLT).
Kamis 30 Juli 2022 awak media menemui kepala desa Jatigreges Bapak katimin di kantor desa meminta penjelasan terkait rehab rumah bu samiatun warga dusun jatigreges rt 02 /rw 04 kepala desa mengatakan bahwa kehidupan bu Samiatun sangat memprihatinkan karena dia( bu Samiatun) hidup sendiri tanpa suami juga anak alias janda tidak mempunyai seorang anak dan sudah lanjut usia lebih memprihatinkan lagi rumah yang dia tempati itu sudah tidak layak huni dan hampir roboh maka dari itu saya(kades) bersama pemdes juga warga sepakat untuk merehab rumah bu Samiatun biar lebih layak huni dan masalah dana karena sudah tidak memungkinkan memakai dana desa maka saya(kades) bersama pemdes mencari dana sendiri dan alhamdulilah biarpun tidak banyak kami mendapatkan dana bantuan dari BAZNAS(badan amil zakat nasional) sebesar 5 jt rupiah , dan yang lebih penting lagi peran dari masyarakat yang mau membatu berupa swadaya tenaga untuk rehab rumah bu Samiatun.
Di sela sela pembicaraan sama awak media Bapak Katimin(kades) Jatigreges mengucapkan banyak – banyak terimah kasih kepada BAZNAS(badan amil zakat nasional) kabupaten Nganjuk yang telah membantu warga kami dan untuk warga dusun Jatigreges yang mau swadaya untuk rehab rumah bu Samiatun. (Catur)

