PRN SIDOARJO | Perang Terhadap Narkoba terus digencarkan. Basmi peredaran narkoba selalu di masifkan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Menurut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bontoro SH. S.I.K didampingi Kasat Resnarkoba Kompol. Adrian Wimbarda S.I.K. pada Press Release Rabu, (13/7/2022) menyampaikan bahwa kronologi kejadian berawal dari penangkapan tersangka H.H.
“Pada hari Rabu, (6/7/2022) sekitar pukul 01.30 WIB, di kamar kos Dusun Sambiroto RT.21 RW.04 Desa Sambibulu Kec. Taman Kab. Sidoarjo Satresnarkoba berhasil menangkap seorang perempuan H.H. (30 tahun) warga Balongbendo Sidoarjo yang kos di Taman Sidoarjo. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut, Polisi telah menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sisa pakai seberat 3.28 gram dan pil inex 3 biji dan seperangkat alat hisap.
Selanjutnya dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap tersangka H.H, Satresnarkoba memperoleh nama KSM (62 tahun) warga Menur Plumpungan Kec. Sukolilo Surabaya, sebagai penjual barang haram tersebut,” ujarnya.
“Berbekal data nama tersebut, kemudian Polisi segera meringkus tersangka KSM di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 22 poket, timbangan elektrik dan HP Samsung dan empat pak plastik klip yang diduga digunakan untuk bungkus serbuk sabu,” tambah Kapolresta
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menjelaskan,
“Dalam kasus ini, Polisi telah menjerat para tersangka dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan Pidana Denda Maksimum Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) Ditambah 1/3 (Sepertiga) sesuai dengan Pasal 114 ayat (2). dan dengan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun dan Denda Maksimal Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah) ditambah 1/3 (Sepertiga),” pungkasnya. (kin)

