PRN Mojokerto | Aksi unjuk rasa yang di lakukan ratusan massa yang berasal dari Banser, Ansor, Pagar Nusa (PN) ,LSM Mojokerto Watch dan Relawan Barisan Kyai dan Santri (Bekisar) dari berbagai wilayah di Kabupaten Mojokerto.
Aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto. Senin (19/9/2022) Aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk memberi suport terhadap Prof. Dr. KH Asep Saefudin chalim pengsuh Ponpes Amanatul Umah Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Mojokerto yang digugat oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPD LP2KP) Kabupaten Mojokerto senilai Rp 8 miliar. Karena dianggap PP Amanatul Umah berdiri dilahan pertanian.
Gugatan ditujukan kepada 12 pihak. Yaitu, Muhammad Al Barra selaku Ketua Yayasan Amanatul Ummah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi pendaftaran hak atas tanah kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet.
Sementara itu, Sekretaris LSM Modjokerto Watch, H. Supriyo mengatakan, Kantor LP2KP Kabupaten Mojokerto tidak jelas dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Selain unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, sebelumnya juga mengadakan unjuk rasa di Kantor LP2KP Kabupaten Mojokerto. Alamatnya di Jalan Yudo Griya Japan Raya Blok UU No. 07 Rt. 004, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto tidaklah benar. Hal ini bisa di laporkan karena melanggar pasal 14 KUHP karena memberikan informasi yang tidak benar.
Aksi tersebut di lakukan sejak pukul.8.00 pagi Hingga pukul 12.00 akhirnya membubarkan diri setelah tahu penggugat tidak menghadiri agenda sidang hari ini, dan akan mengawal trus sidang yang digelar setiap hari senin. (Mahmudah)

