27.8 C
Mojokerto
BerandaKABAR MOJOKERTOSidang Keputusan Dugaan Pencurian Motor Ditunda, Ada Apa ?

Sidang Keputusan Dugaan Pencurian Motor Ditunda, Ada Apa ?

PRN Mojokerto | Advokat dan Konsultan Hukum “INDRA & PARTNER” memenuhi panggil Sidang Pengadilan Negri Mojokerto, Mergelo, Sooko, Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto. Senin, (3/10/22). Untuk membantu 2 Remaja yang menjadi korban dugaan Pencurian Sepedah Motor. Kali ini Mendampingi Dani Ferdiansyah dan Esa Rahmadona. Namun sangat Miris karena Pihak Pengadilan Negri Menunda Jadwal Persidangan.

Dalam Wawancaranya, I Kentut Suardana., S.H., M.H. Selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa mengatakan, Ini adalah Agenda Keputusan yang seharusnya keputusan itu tidak bisa di tunda lagi. Persidangan ini cukup Berlarut-larut dan kalau hari ini tidak di putuskan, maka Majlis harus mengajukan perpanjangan dan Kalau tidak di setujui maka BDH ( Bebas Dari Hukum).

“Perkara ini sebenarnya asumsi kami Sebagai Kuasa Hukum nya, seharusnya inilah yang menjadi Kesulitan nanti. Karena Terdakwa sudah ditahan tapi dalam persidangan Bukti-bukti Tidak mendukung.” terang I Kentut Suardana., S.H., M.H. kepada awak media.

Sebagai Kuasa Hukumnya langkah yang di ambil akan menunggu keputusan dari Pengadilan Negri. Kejadian ini adalah Jebakan.

“Kalau pertimbangan kami, karena Terdakwa ll (Esa Rahmadona) Bahwa, tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan dan menyatakan telah melihat Terdakwa II (ESA ROHMADHONA) berada di lokasi keterangan tersebut diperkuat oleh saksi ade charge yang dihadirkan oleh Terdakwa, Saksi menyatakan Terdakwa II (ESA ROHMADHONA) sejak sebelum magrib (jam 17.00), bersama saksi sampai
ditangkap oleh petugas kepolisian dari polresta Mojokerto (jam 02 tanggal 8 Mei 2022). dan di lakukan Pemaksaan agar mengakui perbuatan yang tidak di lakukan.” Jelasnya .

Ada saksi yang pantas di Duga Pembohong. Karena di dalam Keterangan nya menyatakan bahwa dia berada di dalam rumah dan menyatakan di depan TKP. Ketika kita Kroscek sebagai Saksi ternyata rumahnya ada di sebelah kanan belakang TKP.

“Maka Dalam Mengambil langkah-langkah selanjutnya saya akan terus mempertimbangkan Keputusan Dari Hakim. Apapun keputusan nya pasti ada langkah-langkah hukumnya. Karena ini Menyangkut nama baik Orang.” Ujarnya

“Dari keterangan dan bukti saksi yang kuat membuktikan Bahwa 2 remaja tersebut tidak bersalah, maka sudah seharusnya kasus ini selesai dan mereka di bebaskan.
Karena sudah tidak ada lagi alasan untuk meneruskan perkara ini yang menganggap perkara ini di tahan. Maka Majlis hakim harus mempertimbangkan hal ini.” Jelasnya

Ada total 7 saksi yang di hadirkan Jaksa.
Bahwa tidak ada 1 saksi pun baik yang di hadirkan oleh jaksa Penuntut Umum termasuk polisi yang hadir. yang bisa membuktikan kalau Terdakwa itu ada di TKP, karena tidak ada satupun saksi yang melihat Kedatangan Terdakwa di TKP.

“Kami sebagai penasehat hukum berharab agar kepolisian serius jika terdakwa benar Maka lakukan tindakan. Tapi kalau tidak Maka bebaskan. Jadi jangan ada pemaksaan dalam menangani perkara.” Harabnya. (Mahmudah)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini