PRN Kabupaten Tangerang | Pengadaan lahan SMA 30 yang berlokasi di Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang – Banten tahun ini harus diselesaikan.
Barnas aktivis mata publik yang juga lahir diwilayah Kecamatan Sukamulya, meminta kepada pemerintah Propinsi Banten yang dalam hal ini Dinas Pendidikan Propinsi Banten sebagai leading sektor untuk pengadaan anggaran lahan SMA 30 tersebut untuk segera direalisasikan tahun ini yaitu tahun 2022.
Logikanya kalau lahannya aja belum ada atau belum dibeli oleh Pemprov Banten, gimana mau dibangun. Ungkap Barnas. Senin (17-10-22).
Gedung SMA 30 Kabupaten Tangerang sampai saat ini belum juga terwujud, kasihan murid murid juga wali murid yang sangat mendambakan adanya gedung sekolah tersebut.
Namun pada akhirnya anak anak bangsa yang menjadi korban, tahun 2022 tinggal dua bulan lagi, kalau tahun ini anggaran tersebut tidak terserap, bisa dipastikan masuk Silva, dan sampai kapan kami menunggu, karena belum tentu tahun depan juga terealisasi, ibarat sepakbola ini sudah injury time, menit – menit akhir tahun 2022 tinggal dua bulan lagi.tambahnya.
Kami Memohon kepada kaum intelektual,kaum para pejabat publik terutama stakeholder, pemerintah dan semua pihak pihak terkait, sudahlah kalian berhenti bermain main dikotak finalti sudah waktunya bikin gol. masyarakat Sukamulya sangat menantikan dan mendambakan adanya gedung SMA 30 bertujuan untuk masa depan generasi bangsa.
Masih menurut Barnas, seperti yang kita ketahui sekolah SMA 30 sudah menghasilkan alumni, sangat ironis sudah hampir meluluskan dua kali gedungnya belum ada, dan masih nebeng sehingga sistem pembelajaran harus berbagi waktu dengan SD perahu 3 kecamatan Sukamulya, masa kalah sama SMA 31 dan SMA 32.
Lanjut Barnas mengatakan, pada prinsipnya Saya secara pribadi yang lahir dari Kecamatan Sukamulya, mendukung penuh lahan mana yang akan ditunjuk oleh pemerintah Propinsi Banten yang terpenting lokasinya strategis sehingga bisa memenuhi jangkauan zonasi dan juga harus memenuhi ketentuan – ketentuan oleh tim kajian, dan yang paling utama harus transparan dan sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku. Jelas Barnas. (Mul)

