PRN Kabupaten Tangerang | Lahan pertanian yang masih produktif yang berlokasi di Kp.Selon Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya diduga akan di jadikan bangunan sekolah SMA N 30 Kabupaten Tangerang.
H. Muhamad Nur selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya angkat bicara” Kami selaku Pengurus Gapoktan menolak lahan tersebut dijadikan bangunan sekolah, karena masih produktif dan masih menjadi penyambung hidup para petani yang ada disini. Kata nya
Kami yang memeiliki lahan pesawahan yang berada di belakang bagaimana kalau sampai irigasinya tidak diperhatikan oleh pemilik lahan yang berada di depan.tambah Nur.senin (17-10-2022)
Sementara itu H.Retno juarno Ketua LSM KOMPAK mengatakan, kenapa Tim pengadaan Lahan SMA N 30 tdak transparan kenapa juga pelaksanaan survey oleh tim FS tidak melibatkan aparat Desa setempat,pengukuran dan pematokan juga tidak melibatkan kepala Desa ataupun pihak dari Kecamatan,sehingga hasil kajian diduga tidak obyektif dan berdasarkan interpensi atau kepentingan ķelompok semata.
jelas ini melanggar UU No 2/2012 dan PP no 19/2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum dan ironisnya lokasi tersebut tidak pernah diusulkan oleh Kecamatan sedangkan penggunaan APBD harus berdasarkan usulan tahun sebelumnya. Kata Retno
Kami dari LSM KOMPAK sudah berkonsultasi dengan Aparatur Penegak Hukum dan berencana akan melaporkan hal ini lebih lanjut,bila kepedulian kami tidak mendapatkan respon yang baik sebagai upaya transparansi dan pencegahan terjadinya KKN di Provinsi Banten.tegas Retno
Bukan kami yang menghambat pembangunan namun inilah peran serta masyarakat untuk selalu mengawasi pembangunan bila tidak sesuai dengan aturan. tambahnya.
Bila tahun ini tidak terlaksana sesuai aturan undang undang maka Provinsi Banten telah gagal khususnya di bidang pendidikan. (Mul)

