PRN SIDOARJO | Lagi-lagi, Warga yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi, dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo.
M.S (50 tahun) warga desa Trajeng Panggungrejo Pasuruan dibekuk Polisi disaat melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Gedangan Sidoarjo, (3/10/2022).
“Dalam penangkapan tersebut, tersangka tengah mengangkut sebanyak 8.000 liter bio solar menggunakan tandon besar yang dimuat Truk Nissan Diesel warna Merah tanpa menyertakan surat ijin pengangkutan niaga bbm dan akan dijual kembali,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di dampingi Kasat Reskrim AKP. Oscar S. Setjo SH. SIK. MH. di acara Press Release, Kamis (20/10/2022).
“Dari ulah melanggar hukum ini, tersangka akan dijerat dengan persangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2021 tentang Cipta Karya sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman Pidana 6 (enam) tahun penjara,” pungkas Kapolresta. (Kin)

