By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Diduga Menyalahgunakan BBM Bersubsidi, Warga Pasuruan Diringkus SatReskrim Polresta Sidoarjo
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Diduga Menyalahgunakan BBM Bersubsidi, Warga Pasuruan Diringkus SatReskrim Polresta Sidoarjo
KABAR JATIM

Diduga Menyalahgunakan BBM Bersubsidi, Warga Pasuruan Diringkus SatReskrim Polresta Sidoarjo

Redaksi
Last updated: 20 Oktober 2022 6:22 pm
Redaksi
Published: 20 Oktober 2022
Share
SHARE

PRN SIDOARJO | Lagi-lagi, Warga yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi, dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo.

M.S (50 tahun) warga desa Trajeng Panggungrejo Pasuruan dibekuk Polisi disaat melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Gedangan Sidoarjo, (3/10/2022).

“Dalam penangkapan tersebut, tersangka tengah mengangkut sebanyak 8.000 liter bio solar menggunakan tandon besar yang dimuat Truk Nissan Diesel warna Merah tanpa menyertakan surat ijin pengangkutan niaga bbm dan akan dijual kembali,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di dampingi Kasat Reskrim AKP. Oscar S. Setjo SH. SIK. MH. di acara Press Release, Kamis (20/10/2022).

“Dari ulah melanggar hukum ini, tersangka akan dijerat dengan persangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2021 tentang Cipta Karya sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman Pidana 6 (enam) tahun penjara,” pungkas Kapolresta. (Kin)

You Might Also Like

Pavingisasi Rt 002 Rw 003 Dusun Blandongan Desa Jatimulyo Mantingan Ngawi
Satgas Dalam Kebersamaan Keluarga Asuh
TIM SEKNAS RPAM BADAN PERENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL KUNJUNGI IPA GOA KALISAT KECAMATAN DONOMULYO
Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023
Koramil Sooko – UPT PKM Tracing 23 Warga
TAGGED:Diduga Menyalahgunakan BBM Bersubsidikabupaten sidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?