PRN SIDOARJO | Akibat pengaruh minuman keras, dua pemuda warga Bluru tega aniaya A.S (18 tahun) warga Entalsewu Buduran hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. selain A.S, korban lainnya yakni A.B.M, teman juga ikut menjadi korban pengeroyokan di desa Bluru (9/10/2022), namun nyawa A.B.M selamat hanya mengalami lecet-lecet dan memar.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH. SIK didampingi KasatReskrim AKP Oscar S Setjo SH. SIK. MH pada acara Press Realese di halaman Polresta Sidoarjo, Kamis (20/10/2022) menjelaskan bahwa salah satu korban sempat dirawat di rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
“Untuk pelaku masih dibawah umur dan sudah kita amankan, sementara yang satunya masih DPO,” jelasnya.
“Akibat ulah pengeroyokan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kapolresta. (kin)

