PRN Malang | Kemiskinan merupakan masalah yang ditandai oleh berbagai hal antara lain rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatasnya dan rendahnya mutu layanan kesehatan, gizi anak, dan rendahnya mutu layanan pendidikan. Selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan melalui yang dilakukan melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja dan sebagainya. Pemecahan masalah kemiskinan memerlukan langkah-langkah dan program yang dirancang secara khusus dan terpadu oleh pemerintah dan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Kabupaten Malang sebagai salah satu Kabupaten yang ada di Jawa Timur adalah belum memiliki Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Terkait dengan masalah kemiskinan, dalam Pasal 34 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah diatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Selanjutnya ayat (2) diatur bahwa Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaanya. Mendasarkan dengan hal diatas dapat dipahami bahwa peran pemerintah Kabupaten Malang sangat dibutuhkan dalam penanganan kemiskinan di Kabupaten Malang.
Dalam konteks ini juga dapat dipahami, bahwa dalam penanggulangan kemiskinan adalah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dalam membebaskan masyarakatnya dari kondisi keminskinan. Hal ini dapat dilakukan melalui upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar. Upaya tersebut harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malang sebagai prioritas utama dalam pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera terbebas dari kemiskinan
Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum di tingkat lokal. Salah satu masalah yang harus dihadapi pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan adalah kemiskinan.
Upaya penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan dengan upaya mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.
Kemiskinan merupakan masalah yang harus didekati dari berbagai dimensi dan multisektoral. Kemiskinan harus diselesaikan dengan berbagai langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh. Langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan diperlukan dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Dalam rangka memberikan pedoman percepatan penanggulangan kemiskinan di Daerah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Penanggulangan Kemiskinan. Hal-hal yang diatur dalam kebijakan tersebut meliputi upaya penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi, serta efektifitas anggaran. Kebijakan lain yang dilakukan adalah dengan melakukan penguatan kelembagaan dari tingkat desa hingga tingkat Kabupaten.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan. Kami berharap semoga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat dibahas dan akhirnya disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah, selanjutnya kami selaku juru bicara menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyampaian ada tindakan atau sikap kami yang kurang berkenan, tidak lupa ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap hadirin yang terhormat, yang telah mengikuti penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah ini dengan penuh perhatian, mudah-mudahan tindak lanjut dari Rapat Paripurna ini akan berjalan sesuai dengan agenda, sebagaimana mekanisme yang berlaku. Akhirnya semoga semangat kebersamaan yang telah terjalin selama ini dapat terus ditingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang ke depan. (Ila)

