By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: SIDANG PARIPURNA 2022 Rapat Paripurna Penyampaian Rencana Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Kemiskinan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » SIDANG PARIPURNA 2022 Rapat Paripurna Penyampaian Rencana Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Kemiskinan
KABAR JATIM

SIDANG PARIPURNA 2022 Rapat Paripurna Penyampaian Rencana Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Kemiskinan

Redaksi
Last updated: 20 Oktober 2022 10:22 am
Redaksi
Published: 20 Oktober 2022
Share
SHARE

PRN Malang | Kemiskinan merupakan masalah yang ditandai oleh berbagai hal antara lain rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatasnya dan rendahnya mutu layanan kesehatan, gizi anak, dan rendahnya mutu layanan pendidikan. Selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan melalui yang dilakukan melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja dan sebagainya. Pemecahan masalah kemiskinan memerlukan langkah-langkah dan program yang dirancang secara khusus dan terpadu oleh pemerintah dan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Kabupaten Malang sebagai salah satu Kabupaten yang ada di Jawa Timur adalah belum memiliki Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Terkait dengan masalah kemiskinan, dalam Pasal 34 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah diatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Selanjutnya ayat (2) diatur bahwa Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaanya. Mendasarkan dengan hal diatas dapat dipahami bahwa peran pemerintah Kabupaten Malang sangat dibutuhkan dalam penanganan kemiskinan di Kabupaten Malang.

Dalam konteks ini juga dapat dipahami, bahwa dalam penanggulangan kemiskinan adalah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dalam membebaskan masyarakatnya dari kondisi keminskinan. Hal ini dapat dilakukan melalui upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar. Upaya tersebut harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malang sebagai prioritas utama dalam pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera terbebas dari kemiskinan
Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum di tingkat lokal. Salah satu masalah yang harus dihadapi pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan adalah kemiskinan.

Upaya penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan dengan upaya mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.

Kemiskinan merupakan masalah yang harus didekati dari berbagai dimensi dan multisektoral. Kemiskinan harus diselesaikan dengan berbagai langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh. Langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan diperlukan dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Dalam rangka memberikan pedoman percepatan penanggulangan kemiskinan di Daerah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Penanggulangan Kemiskinan. Hal-hal yang diatur dalam kebijakan tersebut meliputi upaya penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi, serta efektifitas anggaran. Kebijakan lain yang dilakukan adalah dengan melakukan penguatan kelembagaan dari tingkat desa hingga tingkat Kabupaten.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan. Kami berharap semoga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat dibahas dan akhirnya disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah, selanjutnya kami selaku juru bicara menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyampaian ada tindakan atau sikap kami yang kurang berkenan, tidak lupa ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap hadirin yang terhormat, yang telah mengikuti penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah ini dengan penuh perhatian, mudah-mudahan tindak lanjut dari Rapat Paripurna ini akan berjalan sesuai dengan agenda, sebagaimana mekanisme yang berlaku. Akhirnya semoga semangat kebersamaan yang telah terjalin selama ini dapat terus ditingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang ke depan. (Ila)

You Might Also Like

Menyorot Poyek Penahan Tanah “Siluman” di Dusun Genuk Watu Mojokerto
Menghindari Sepeda Motor Pengantin Baru dan Avansa Kejebur Sungai
Polresta Sidoarjo Santuni Anak Yatim di Desa Mojoruntut, Krembung
Pasar Takjil Ketidur, Penggerak Ekonomi UMKM Sekaligus Wadah Kreasi Seni Ramadan
Haru, TNI bantu Penyandang Disabilitas terima BLT
TAGGED:MalangSidang Paripurna 2022
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?