PRN Jombang | Pemerintah Kabupaten Jombang, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo SHMSi melaksanakan bersih bersih penetiban reklame tidak berijin pada Senin (12/06/2023).
Kegiatan ini dilakukan secara sinergis antara Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo dalam rangka pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Bupati Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Tim melakukan penertiban ratusan reklame tak berizin yang ada di sepanjang Jalan Raya Tembelang, kawasan Perkotaan, hingga Kecamatan Perak.
“Hari ini dan secara berkala kita akan melakukan Penertiban Reklame. Sebagaimana kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang bahwa reklame, baliho dan mekanisme pemasangannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tutur Agus Purnomo Sekdakab Jombang.
Tim gabungan, selain melakukan pendataan, pengawasan juga pembersihan. Perlu diketahui masyarakat bahwa pemasangan reklame ada mekanisme yang harus ditaati, harus ada izin, juga ada pajak yang harus dibayar, harus memahami etika penempatan dan pemasangannya.
Dalam razia gabungan tersebut tidak hanya menyasar reklame ilegal (tanpa izin), namun petugas juga membersihkan reklame yang masa izinnya telah habis. Termasuk banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya juga membersihkan reklame yang dipaku di pepohonan yang ada dipinggir jalan raya. (ber)

