PRN Ponorogo | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Bupati Terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022,di lantai tiga gedung DPRD Ponorogo,Senin 31/10/2022.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo dan dihadiri Wakil Bupati Ponorogo,Ketua dan Wakil DPRD Ponorogo,anggota DPRD Ponorogo,Forkopimda Ponorogo. Dikatakan setelah mempelajari dan mencermati 3 Raperda yang diusulkan maka pendapat bupati sebagai berikut.
1 Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat.Pasar Rakyat merupakan salah satu kegiatan perdagangan yang tidak bisa terlepas dari kegiatan sehari hari,dengan semakin pesatnya perkembangan penduduk maka semakin besar pula tuntutan kebutuhan akan Pasar Rakyat yang peofesional agar dapat tumbuh dan berkembang,serasi,lebih maju,mandiri,tangguh serta berdaya saing.
Menurutnya Pasar Rakyat sebagai proses kegiatan jual beli berperan dalam mendorong lajunya roda perekonomian masyarakat di daerah seiring dengan dinamika perkembangan jaman maka Pemerintah Daerah perlu meningkatkan kualitas pengelolaan dan memajukan secara terencana,terpadu,teratur dan tertib.
Oleh karena itu Peraturan Daerah ini digunakan sebagai landasan hukum untuk mengatur Pengelolaan Pasar Rakyat sehingga dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pada umumnya dan para pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar.
Pendapatan retribusi pelayanan pasar merupakan bagian dari retribusi daerah yang merupakan PAD,dan PAD adalah bagian dari Pendapatan Daerah,salah satunya indikator perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah adalah eksistensi keberadaan pasar rakyatnya.
Pemda Ponorogo mengapresiasi disusunya Raperda Prakarsa DPRD tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat dengan harapan terdapat hal hal khusus yang bersifat lokalistik yang dapat tertuang di dalamnya.
2.Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki wilayah yang luas dan terletak di garis kartulistiwa pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan kondisi alam yang memiliki berbagai keunggulan namun dipihak lain posisinya berada dalam wilayah yang memiliki kondisi geografis,geologis,hidrologis,dan demografis yang rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekuensi yang cukup tinggi sehingga memerlukan penanganan yang sistematis,terpadu,dan terkoordinasi.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi suatu dasar hukum formal yang mengatur fungsi dan peran berbagai pihak terkait dalam penanganan bencana untuk mengurangi kegamangan pemerintah,mendorong koordinasi yang lebih jelas sehingga menghasilkan penanganan kedaruratan yang lebih efektif.
Selama ini penanganan bencana dideskripsikan masih belum optimal dan terkesan lambat hal ini disebabkan oleh berbagak hal antara lain penanganan bencana yang bersifat parsial,sektoral dan kurang terpadu.
Penanggulangan Bencana sehingga dapat tercipta kepastian hukum dengan pengaturan di dalamnya dalam upaya Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Pemkab Ponorogo menyambut baik diusulkanya Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah yang pada prinsipnya mengatur tahapan bencana meliputi pra bencana,saat tanggap darurat dan pasca bencana.
3.Raperda tentang Pemberdayaan Perlindungan dan Penataan Pedagang Kaki Lima.Fenomena perkembangan PKL di Kabupaten Ponorogo cukup menarik perhatian karena PKL tidak hanya menjadi kekuatan ekinomi rill yang harus ditata dan diberdayakan namun disisi lain juga berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti terganggunya kelancaran lalu lintas,estetika dan kebersihan kota serta fungsi prasarana kawasan perkotaan.Seiring dengan bertambahnya jumlah PKL pada akhirnya menimbulkan keresehan dalam masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban.
Pada umumnya PKL berjualan di trotoar,ditaman taman kota bahkan di badan jalan yang artinya sarana dan prasarana perkotaan tidak difungsikan sesuai dengan peruntukanya sehingga pada akhirnya keberadaan para PKL ini mengganggu ketentraman dan kenyamanan pengguna jalan dan menghambat lalu lintas.
Agar menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan dapat diterima dan dilaksanakan di masyarakat maka pembahasan lebih intensif dapat dilakukan pada rapat rapat selanjutnya baik mengenai substansi raperda maupun pencermatan mendalam dan terperinci terhadap legal drafing 3 Raperda Prakarsa DPRD ini.
Raperda Prakarsa DPRD ini akan memberikan kesempatan bagi PKL dan Pemda untuk berbenah dalam melaksanakan pengelolaan,penataan dan perlindungan bagi PKL. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan jawaban yang dibacakan oleh Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita dalam sidang paripurna menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD,khususnya kepada komisi komisi dan Bapemperda DPRD Kabupaten Ponorogo yang telah mengajukan raperda yang kita harapkan bersama akan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo. (Adv/Toni)

