PRN SIDOARJO | Satresnarkoba Polresta Sidoarjo lagi-lagi mengungkap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Tersangka AH laki-laki berumur 35 tahun ini, harus berurusan dengan hukum karena manyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Pada hari Senin (31/10/2022) sekitar pukul 06.30 WIB, Warga desa Kedungsukodani kecamatan Balongbendo ini, diciduk anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo karena kedapatan mengkonsumsi sabu dengan sisa barang bukti yang ditemukan pipet kaca berisi sabu yang terpakai dan sisa sabu seberat 1,7 gram serta seperangkat alat hisap sabu. Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka mengaku bahwa “barang haram” tersebut dibeli secara patungan dengan tersangka ANS (21 tahun) seorang lelaki warga Perning Jetis Mojokerto.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil menangkap ANS beserta barang bukti berupa HandPhone Vivo yang digunakan sebagai alat komunikasi pembelian. Dari keterangan tersangka ANS, sabu tersebut dibeli dari tersangka SH (36 tahun) warga desa Kedungpalang Lakardowo Mojokerto.
Kemudian anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan tersangka SH serta mengamankan barang bukti berupa dua plastik berisi sabu seberat 87,55 gram dan 3,30 gram.
Adapun sabu sebanyak itu, menurut pengakuan tersangka SH adalah milik tersangka MAS (DPO).
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Nugroho SH. SIK. didampingi Kasat Narkoba Kompol Adrian Wimbarda SIK. pada acara Press Release di Mapolresta Sidoarjo Senin (21/11/2022/) menyampaikan bahwa para tersangka sedang diproses hukum.
“Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 P dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum 10 milyar rupiah ditambah 1/3 ( sepertiga),” ujar Kapolresta. (kin)

