PRN MOJOKERTO | Keamanan data pribadi menjadi perhatian Pemerintah dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data yang marak terjadi. Melalui Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Diri, pemerintah mengatur secara spesifik terkait pertanggungjawaban dalam mengelola data identitas. Tak selang lama, Darmanto alias Miskan warga Dsn. Tanjangrono, Ds. Tanjangrono, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto membacakan surat pernyataan permohonan maaf di Polres Mojokerto atas tindakannya dalam menghasut masyarakat agar memberikan foto KTP untuk ditukar santunan dari Gus Barra dan KH. Asep Saifudin Chalim. (15/12)
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang dihimpun oleh Harimau Mojokerto Nusantara (HMN), terdapat ratusan aduan masyarakat yang merasa telah memberikan Foto KTPnya kepada Darmanto alias Miskan. “Sejak 25 November 2022 kami telah membuka layanan bantuan hukum bagi korban penipuan pemberian data KTP dengan kedok agar ditukar dengan bantuan dari Gus Barra dan Romo Kyai Asep. Terdapat ratusan masyarakat dirugikan yang melapor kepada kami karena telah memberikan identitasnya dan khawatir disalahgunakan oleh agenda yang tidak bertanggungjawab ini” Terang Angga Suprasetia, S.H. sebagai Kepala Bidang Hukum, Advokasi & HAM Harimau Mojokerto Nusantara.
“Kami juga berkolaborasi dengan ASC (Asep Saifudin Chalim, red) Foundation bahwa apakah benar sedang melaksanakan program pembagian sembako dengan meminta KTP masyarakat? Ternyata tidak ada, berarti ini kan ada upaya pembohongan publik dengan mengorbankan harapan masyarakat, nama baik Gus Barra dan Romo Kyai Asep” imbuhnya.
Angga Suprasetia, S.H. juga menegaskan jangan sampai hal ini terulang kembali, karena untuk selanjutnya pihaknya tidak akan menoleransi adanya penipuan terhadap masyarakat dengan mengatasnamakan Gus Barra dan Kyai Asep. “Saya harap ini peringatan pertama dan terakhir khususnya saudara Miskan dan umumnya masyarakat luas agar tidak berbohong dengan membawa nama Gus Barra dan Kyai Asep, untuk apa kita hidup dengan berbohong dan tipu-menipu apalagi terhadap orang yang sedang susah dan tertimpa musibah. Jelas akan kami usut dan akan kami proses sesuai hukum berlaku kalau hal ini terulang kembali” tutupnya. (Roji)

