PRN Mojokerto | Kepala Desa Temon Sunardi bakal terseret perkara pidana Pemalsuan Surat terkait berkas Pendaftara PTSL sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 263 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun jika laporan dari orang yang mengaku ahli waris.
Pasalnya dua korban yang merasa dirugikan dengan dugaan pemalsuan surat tersebut di atas masing-masing Suyitno (54 th) yang beralamat di Dsn. Botokpalung RT.01 RW.05 Desa Temon Kecamatan Trowulan Kab.Mojokerto dan Maimunah (41 th) beralamat di Dsn.Lengkong RT,02 RW.03 Desa Jatigedong Kec. Ploso Kab.Jombang
Hadir di kantor Satreskrim Polres Mojokerto jalan Gajahmada No.99 Menanggal Mojosari Mojokerto. Korban berdua yang masih saudara kandung itu hadir memenuhi panggilan penyidik dalam proses penyelidikan, untuk dimintai keterangan pada Jum’at, 23 Desember 2022 jam 09.00 Wib. dengan didampingi Pengacaranya Hadi Subeno, SH dan Muhammad Ainun Muhajir.
Sebelumnya, melalui pengacaranya Suyitno dan Maimunah mengajukan laporan pengaduan kepada Polres Mojoketo tertanggal 28 November 2022, perihal : Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen PTSL. Terlapor ada tiga orang yaitu Sairojin beralamat di Dusun Botokpalung RT.001 RW.005 Desa Temon Kecamatan Trowulan, Sunardi Kepala Desa Temon dan Muhajir Ketua Panitia PTSL Desa Temon Trowulan Kab.Mojokerto Tahun 2022.
Ketiga terlapor di atas patut diduga melanggar KUHP pasal 263 jo. Pasal 264 dan jo. Pasal 266 ( Pemasuan Surat, Pemalsuan Akta Otentik dan Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik ). Demikian sebagaimana tertera dalam surat laporan pengaduan yang diajukan.
Obyek perkara adalah sebidang tanah yang terletak di Dusun Botokpalung RT.001 RW.005 Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto No.Pajak 071 Persil No.31 Klas Desa I, luas 341 M2 milik Alm Sukadi berdasar Petok D ataupun Leter C. Alm Sukadi tercatat Ketika wafatnya memiliki seorang istri Tiwi dan tiga orang anak masing-masing Suyitno, Maimunah dan Sairojin. Sehingga otomatis mereka berempat tersebut adalah para ahli waris Alm Sukadi yang berhak atas warisan tanah dimaksud.
Oleh karena Tahun 2022 ada program PTSL, maka tanah obyek perkara dimaksud yang ditempati oleh Sairojin, didaftarkan oleh Sairojin dalam program PTSL Desa Temon untuk mendapatkan SHM atas tanah itu. Tetapi dalam proses pelaksanaan PTSL atas tanah obyek perkara itu ada yang ganjil.
Para ahli waris tidak dilibatkan alias tidak tanda tangan pada berkas-berkas persyaratan PTSL tetapi anehnya tetap dapat lolos saja dalam pelaksanaan PTSL tersebut.
Nah inilah yang kemudian diduga terjadi tindak pidana melanggar KUHP pasal 263 jo. Pasal 264 dan jo. Pasal 266 (Pemasuan Surat, Pemalsuan Akta Otentik dan Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik ). Dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama-lamanya 6 (enam) tahun, 8 (delapan) tahun dan 7 (tujuh) tahun, yang diduga dilakukan ketiga terlapor tersebut di atas.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Seliman Ketika dihubungi via telpun WA, membenarkan hal ini. Kanit Pidum itu mengatakan : “ Ya benar mas, kami memanggil dua orang saksi itu untuk klarifikasi meminta keterangan masih dalam proses penyelidikan”. (23/12/2022).
Hadi Subeno sang Pengacara korban : “ Sebenarnya sebelumnya sudah dilakukan mediasi di Mapolsek Trowulan dan di Balaidesa Temon. Akan tetapi mengalami dead lock ( jalan buntu ). Sehingga mengharuskan kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan “. (23/12/2022).
“Alhamdulillah kami berhasil memblokir proses PTSL atas tanak obyek perkara ini dengan bantuan BPN Mojokerto, yang tentu saja mengikuti prosedur dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh BPN. Sehingga pengajuan PTSL atas tanah dimaksud mandek”, pungkas Hadi.
Terpisah, Kades Temon Sunardi dihubungi via Telpun WA untuk klarifikasi perkara tersebut di atas, mengatakan : “ Hadi pengacara itu kebablasan.” (24/12/2022).
“ Hadi pengacara itu akan saya gugat balik. Saya ini menunggu panggilan dari Polres. Saya tunggu memang, dan sudah saya siapkan berkas-berkasnya apa yang sebenarnya terjadi, “ lanjut Sunardi.
Masih kata Sunardi Kades Temon : “ Sebenarnya para ahli waris alm. Sukadi sudah sepakat Ketika dilakukan mediasi di Balaidesa. Tanah waris itu sepakat dibagi empat. Dan saya jelaskan bahwa dalam hal ini Desa belum bisa melaksanakannya, Karena alm Sukadi belum punya bukti peralihan hak. Sehingga tanah obyek perkara itu masih atas nama pemilik semula, walaupun tanah itu kabarnya telah dibeli oleh alm, Sukadi. Jadi Desa belum bisa memprosesnya.”
“ Bukti Leter C yang disodorkan Hadi, itu nomor 71. Itu tanah sawah, bukan tanah obyek perkara. Adapun tanah obyek perkara punya nomor lain sendiri di Leter C. Jadi Hadi salah alamat”. Dan perlu diketahui, oleh karena alm.Sukadi belum punya bukti peralihan hak atas tanah dimaksud maka proses PTSLnya telah saya batalkan di BPN bulan 10 (sepuluh) dulu karena kesalahan administrasi,” sambung Kades Temon Sunardi.
Sebelum menutup telponnya, Sunardi mengatakan : “ Terima kasih mas Sampean sudah menghubungi saya. Supaya beritanya balans dan netral tidak memihak. Tidak seperti media lain. Belum konfirmasi ke saya berita sudah dimuat. Itu akan saya gugat wartawannya. Benar mas akan saya gugat wartawan itu.” pungkas Kades. (mahmudah)

