PRN Mojokerto | Polresta Mojokerto menggelar pers rilis dan ungkap barang bukti akhir tahun 2022 di Aula Mapolres Mojokerto, Jumat (30/12/2022).
Penyelesaian perkara secara keadilan. Polresta Mojokerto meningkat menjadi 156 Perkara.
Wakapolresta Mojokerto, Kompol Dr. Sarwo Waskito dalam pers rilis akhir tahun 2022, dengan didampingi sejumlah pejabat utama Polresta Mojokerto, Kompol Sarwo kepada wartawan menyebutkan beberapa perkara yang mampu diselesaikan sepanjang tahun 2022. Perkara meliputi dari Reskrim, Resnarkoba, Samapta dan perkara di Satlantas maupun penyitaan terhadap kendaraan yang berknalpot Brong.
Hanya saja, berat narkotika jenis sabu yang diperoleh selama ungkap satu tahun mencapai 1.083,53 gram dengan nominal Rp 1 miliar lebih. Turun dibandingkan tahun 2021, 801,49 gram dengan asumsi nominal Rp 961 juta lebih.
Sedangkan, extacy mencapai 144 butir, ganja 18,50 gram, dan pil koplo atau double L/Y sebanyak 3.210.107 butir senilai Rp 9 Miliar lebih, ada peningkatan ungkap jumlah barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya yang diamankan pada tahun 2022 dibanding tahun 2021,” ujarnya.
Sarwo juga menjelaskan di tahun 2022 tercatat kasus yang berhasil diungkap Satreskrim mencapai 392 dari 395 laporan kejahatan yang masuk. Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 233 laporan polisi antara tahun 2021 dan 2022 bertambah dari 99,50 persen, menjadi 99,24 persen,” ungkapnya.
Sementara itu, Satlantas Polres Mojokerto Kota mencatat ada 407 kecelakaan. Dimana 85 memakan korban jiwa, 20 orang luka berat, dan 518 orang luka ringan. Angka ini meningkat dibanding tahun 2021 ada 374 kecelakaan, dengan korban jiwa mencapai 53 orang. Pada kesempatan itu, ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama memelihara keamanan dan ketertiban di kota atau Kabupaten Mojokerto.(mahmudah)

