PRN Kabupaten Tangerang | Disaksikan Kepala Desa Patrasana, BPD, Anggota Polsek Kresek, Babinsa dan masyarakat sekitar, kolam renang Bos Dino yang berlokasi di Desa Patrasana Kecamatan Kresek Disegel SatpolPP dan Pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang pada Kamis (19-10-2023).
Hal tersebut mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2018.
Kasi trantib Satuan Polisi Pamong Praja, Leo dengan tegas menutup usaha kolam renang Bos Dino, alasan penyegelan tersebut diduga pihak pemilik kolam renang belum mengantongi ijin dengan lengkap.
Kami dari Satpol PP Kabupaten Tangerang hanya melaksanakan tugas dan kewenangan untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku diWilayah Kabupaten Tangerang. Terang Leo.
Sobri selaku Kepala Desa Patrasana mengatakan, “masyarakat diharap jangan arogan, jangan merusak fasilitas yang ada” kata Kades Patrasana di lokasi menghimbau warganya.
Hal senada juga di katakan pihak BPD Desa Patrasana, “masyarakat jangan melakukan pengrusakan atau arogan terhadap bangunan dan fasilitas yang ada, karena pihak pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melakukan tindakan tegas.
Terkait masalah warga yang tinggal di sekitar lokasi, semoga nanti bisa diselesaikan. (Mul)

