26.8 C
Mojokerto
BerandaLAWAN KORUPSITerdeteksi Dugaan Paket Proyek Fiktif 2021 Dinas PU Bina Marga Malang

Terdeteksi Dugaan Paket Proyek Fiktif 2021 Dinas PU Bina Marga Malang

PRN MALANG | Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, semua sudah tertata sistimatis terkait aturan yang mengikat terhadap pelaksanaan dan percepatan pembangunan nasional baik di wilayah perkotaan dan perdesaan, dan anggaran juga telah disiapkan oleh Pemerintah untuk maksud dan tujuan tersebut, namun apa yang terjadi di Wilayah kabupaten Malang ?

Berdasarkan penelusuran awak media Pena Rakyat News bersama dengan Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA (Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang ) sejak tahun 2021 – 2023 terkuak dugaan puluhan proyek Penunjukan Langsung (PL) yang berdasarkan laporan pertanggungjawaban paket proyek telah selesai dikerjakan namun fakta dilapangan tidak ditemukan paket pekerjaannya alias FIKTIF.

Foto Istimewa Mantan Kadis PU Bina Marga Romdhoni saat menerima Tembusan surat

Dari puluhan paket PL yang diduga Fiktif dengan nilai rata-rata Rp. 200.000.000,- terkomfirmasi 7 paket proyek dapat dipastikan benar-benar tidak dilaksanakan pekerjaannya, pernyataan ini dapat di pertanggungjawabkan atas dasar keterangan 7 kepala desa selaku penerima paket PL dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang di tahun 2021 dan keterangan dari 7 pelaksana atau CV pemenang yang tercantum dalam laporan LPSE yang menyatakan tidak pernah mengerjakan ke 7 paket PL dimaksud.

Pihak redaksi Pena Rakyat News bersama dengan YLPK YAPERMA tetap mengacu kepada praduga tak bersalah dan untuk tujuan mendapatkan hak jawab dari Kepala Dinas PU Bina Marga Malang telah mendatangi kantor Dinas dan tidak ditemui oleh Kepala Dinas, langkah berkirim surat klarifikasi dan komfirmasi tertanggal 12 Januari 2023 juga telah diabaikan oleh kepala dinas PU Bina Marga.

Untuk mendapatkan bahan pemberitaan dan laporan atas dugaan proyek fiktif, PRN dan YAPERMA juga telah mengirim permohonan ruang dan waktu kepada Bupati Malang tertanggal 20 januari 2023 untuk meminta audensi terkait temuan tersebut dan sampai pemberitaan ini diunggah belum ada balasan.

Sementara menurut Samsul, SH. selaku Kepala Divisi Biro Hukum YLPK YAPERMA bahwa semua langkah terkait temuan dugaan Paket proyek Fiktif di Kabupaten Malang tetap mengacu kepada SOP media dan Lembaga, artinya seandainya pemberitaan diunggah itu sudah melalui proses kode etik jurnalistik, begitu juga dengan YLPK YAPERMA semua akan dilalui sebelum melakukan laporan resmi kepada pihak yang berwajib.

“sudah terjadi komunikasi dengan kepala dinas PU Bina Marga saudara Suwignyo, namun terkesan basa-basi untuk membuat janji bertemu karena setelah kami tanyakan kapan bisa bertemu, saudara Siwignyo tidak membalas dan tidak menentukan jadwal menemui kami” Pungkas Samsul. (Win)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini