By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Dewan Sengketa Indonesia Melantik 50 Orang dan Mengambil Sumpah Mediator Wilayah Hukum Provinsi Jawa Timur
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Dewan Sengketa Indonesia Melantik 50 Orang dan Mengambil Sumpah Mediator Wilayah Hukum Provinsi Jawa Timur
KABAR JATIM

Dewan Sengketa Indonesia Melantik 50 Orang dan Mengambil Sumpah Mediator Wilayah Hukum Provinsi Jawa Timur

Redaksi
Last updated: 11 Februari 2023 6:52 pm
Redaksi
Published: 11 Februari 2023
Share
SHARE

PRN Surabaya | Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengambil sumpah dan melantik 50 orang Mediator untuk wilayah hukum Provinsi Jawa Timur. Mereka dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden DSI, Sabela Gayo di Wyndham Hotel, Surabaya, Jumat (10/02/2023) sore.

DSI merupakan suatu perkumpulan yang memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrumen kelembagaan dewan sengketa maupun kompetensi dan keahlian dari masing-masing mediator, ajudikator, konsiliator dan arbiter yang terdaftar di DSI.

Sabela dalam sambutannya berharap mudah mudahan kepada pengurus dewan sengketa yang baru dikukuhkan dilantik, dapat segera menjadi mediator di pengadilan negeri dan pengadilan agama di Provinsi Jawa Timur sekaligus memberikan layanan mediasi, arbitrase dan penyelesaian melalui praktisi dewan sengketa kepada masyarakat.

“Mediator yang baru dilantik memiliki sertifikat yang mereka miliki adalah sertifikat yang diakui oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia,” katanya.

Sabela mengungkapkan bahwa menurut data yang ia miliki anggota mediator diseluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke saat ini ada sekitar 1246 orang sedangkan adjudicator sekitar 80 orang , konsiliator ada 40 orang, praktisi arbiter ada 280 orang dan praktisi ada 125 orang.

Menurut Presiden DSI bahwasanya teman-teman mediator ini semuanya terdaftar dan diterima oleh pengadilan negeri maupun pengadilan agama diwilayah hukum Provinsi Jawa Timur sebagai mediator non Hakim.

Semuanya nanti bisa ditugaskan untuk menyelesaikan sengketa atau perkara di dalam pengadilan untuk yang pertama. Kemudian yang kedua mediator yang juga dapat membuka layanan mediasi perseorangan atau individu. Jika masyarakat membutuhkan bantuan sebagai mediator datang ke kantor yang bersangkutan.

Ketika kata Sabela dewan Sengketa Indonesia sebagai lembaga yang memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa, layanan jasa mediasi ajudikasi, konsiliasi dan arbitrase yang juga menerima permohonan untuk penyelesaian sengketa.

“Apabila ada permohonan masyarakat yang masuk kita akan memberi penugasan kepada pemegang mediator mediator. Kalau nanti ada masalahnya itu ada di Jawa Timur, maka itu kita akan tugaskan mediator yang domisilinya di Jawa Timur,” ungkapnya

Bagi masyarakat yang belum tahu tentang alamat mediator baik pusat maupun didaerah dapat mengakses lamban dewan sengketa Indonesia: dewan sengketa.id. disitu ada nomor telepon,nomor kontak yang bisa dihubungi. Atau akan muncul alamat maupun nomor kontak dewan sengketa Indonesia di Jawa Timur itu yang dapat dihubungi Bambang Soegeng sebagai ketua dewan sengketa Jawa Timur yang sehari-hari sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Manfaatnya bagi masyarakat, dengan adanya dewan mediator yang selama ini penyelesaian sengketa perdata ataupun penyelesaian perkara pidana melalui kepolisian dan kejaksaan. Masyarakat bisa mempunyai alternatif penyelesaian melalui mediator.

Daripada kata Sabela Gayo ke pengadilan prosesnya lama ribet banyak waktu yang dikeluarkan lebih baik menggunakan mediator terlebih dahulu. “Karena asumsi masyarakat yang selama ini menggunakan mediator itu bertele-tele tidak berkekuatan hukum tetap, kesepakatannya tidak bisa dilaksanakan dan membuang biaya, itu tidak benar,” paparnya.

Karena kalau masyarakat ada masalah kemudian menggunakan jasa mediator kemudian ada kesepakatan perdamaian yang dihasilkan. Maka hasil kesepakatan perdamaian itu dapat berkekuatan hukum tetap. Bersifat final dan mengikat para pihak. Apa bila para pihak mengajukan gugatan untuk memperoleh putusan damai dari pengadilan negeri atau ke pengadilan agama setempat, ini cepat proses penyelesaiannya.

Soal biaya, dewan sengketa Indonesia ini lembaga profesional yang menyediakan layanan alternatif penyelesaian sengketa. Biasanya kalau nilai kerugian sengketa maksimal Rp10 juta gratis gratis gratis.Tetapi kalo nilai ekonomisnya itu misalnya sekitar Rp 10 juta lebih Rp 100 ribu sampai Rp 50 juta biaya mediasinya Rp 3,5 juta, ujarnya Anton

Jikalau kerugiannya Rp 50 juta lebih Rp 100 ribu sampai Rp 100 juta biaya mediasinya Rp 7.500.

“Biaya tersebut digunakan untuk pertemuan-pertemuan kemudian biaya makan minum dan kue. Biaya tenaga administrasi yang membantu proses mediasi. Biaya itu termasuk kelompok masyarakat atau para pihak meminta untuk dibuatkan hasil kesepakatan damai di Pengadilan Negeri tentu termasuk di dalamnya,” jelasnya.

Yang dilantik kali ini ada 50 orang mediator dan ini yang kedua sebelumnya pada Agustus 2022 ada 35 orang yang dilantik. Jadi dengan ini total ada 85 orang mediator di Jawa Timur

Sedangkan luas wilayah geografis Jawa Timur yang terdiri dari 38 kabupaten kota dan ada sekitar 48 pengadilan negeri atau pengadilan agama di Jawa Timur maka sebenarnya kebutuhan ideal kebutuhan minimal mediator non Hakim Provinsi Jawa Timur minimal sekitar 800 orang.

“Kita baru bisa menyediakan 85 orang mediator ini masih jauh dari kebutuhan sisi kuantitas,” ujarnya

Maka dewan mediator Indonesia akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi hukum advokat dan profesi hukum yang lain. Dalam untuk memberikan pelatihan sertifikasi mediator agar memenuhi minimal kuota kuota minimal itu 800 orang mediator di Jawa Timur. Dengan adanya 800 orang mediator itu nantinya disetiap 1 pengadilan minimal ada 20 orang mediator pengadilan negeri atau suatu Pengadilan Agama.

Syarat untuk menjadi seorang mediator yaitu boleh tidak berijasah dari masyarakat di desa. Misalnya kepala desa atau aparatur desa yang tidak sarjana boleh ikut pelatihan menjadi mediator Indonesia dan nanti terdaftar di dewan mediator Indonesia.
Tetapi kalau menjadi mediator non hakim pengadilan agama atau pengadilan negeri persyaratan minimal pertama harus sarjana S1, mengikuti pelatihan yang berikutnya sertifikatnya diterbitkan oleh lembaga intermediasi yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung. Dengan melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir, NPWP fotokopi KTP dan pas foto.

Diungkapkannys bahwa keberadaan mediator Indonesia telah disosialisasi selama ini melalui sosial media, melalu webinar webinar di kanal YouTube serta prosesi penandatanganan Pakta integritas dan pengambilan sumpah dan pelantikan profesi sebenarnya ini juga merupakan bentuk sosialisasi. Karena mengundang semua stakeholder yang ada di provinsi Jawa Timur.

Pelantikan mediator ini juga mengundang pemerintah daerah, penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian khusus untuk tindak pidana dalam rangka penyelesaian melalui pola keadilan restoratif Justice. (sae)

Teks Foto Presiden DSI Sabela Gayo foto bersama Asisten 1 Prov Jatim Benny Sampirwanto dan para mediator yang baru dilantik.

You Might Also Like

BUPATI MADIUN MELANTIK 57 KEPALA DESA.
Pelayanan Publik Makin Profesional Polres Malang Raih Penghargaan dari Kompolnas Award 2025
Sukseskan Program Pemerintah, Polsek Ngantang Lakukan Pengamanan dan Monitoring Vaksinasi Anak
Cangkrukan Bersama 23 Calon Kades di Wilayah Taman, Kapolresta Sidoarjo Berharap Terus Guyub Rukun
86.720 KPM Sidoarjo Akan Terima Bantuan Pangan Cadangan Beras Provinsi Jawa Timur Tahap II
TAGGED:Sumpah MediatorSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?