By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: JAYATERRA RESMI PAILIT – KONSUMEN TERSENYUM BAHAGIA
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » JAYATERRA RESMI PAILIT – KONSUMEN TERSENYUM BAHAGIA
HUKUM

JAYATERRA RESMI PAILIT – KONSUMEN TERSENYUM BAHAGIA

Redaksi
Last updated: 11 Februari 2023 3:44 pm
Redaksi
Published: 11 Februari 2023
Share
SHARE

PRN SURABAYA | Kantor Hukum Awenk Irfai & Rekan, kembali berhasil memailitkan salah satu pengembang “nakal” di Sidoarjo. Melalui salah satu Senior Partner yang tergabung di Kantor Hukum tersebut, H. RIF’AN HANUM., S.H., M.H., CTT., CPTT menyampaikan ke awak media yang ditemui di Kantor Hukumnya di Mojokerto.

“Melalui Putusan No 76/ PDT.SUS-PKPU/2022/ PN.NIAGA. SBY, telah resmi memutuskan bahwa PT Jayaterra Group dinyatakan Pailit oleh Mejelis Hakim Pemeriksa & Pemutus Perkara a quo”. Ungkap Pengacara Marhaen (Pembela Wong Cilik) tersebut dengan senyuman khasnya.

Perjuangan panjang dan tentunya sangat melelahkan dialami oleh konsumen PT Jayaterra Group dalam memperjuangkan keadilan. Tidak terhitung biaya dan tenaga maupun waktu dibuang percuma untuk mendapatkan hak-haknya.

“Bermula 5 tahun yang lalu, salah satu klien Kantor Hukum Awenk & Irfai menyampaikan bahwa hal ini Kami dan rekan-rekan yang merasa dirugikan oleh oknum pengembang tersebut, menagih janji realisasi pembangunan perumahan yang Kami pesan. Tapi nyatanya sampai 5 tahun, hal itu tidak kunjung direalisasikan. Tidak terhitung biaya yang Kami keluarkan bersama rekan-rekan untuk mengurusi hal ini. Berganti-ganti Pengacara tapi tidak pernah membuahkan hasilnya. Bersyukur kami bertemu dengan Pak Irfai dan bersedia untuk membantu secara tulus ikhlas memperjuangkan hak-hak Kami semua”. Ungkap salah satu Konsumen PT Jayaterra Group dengan mata berkaca-kaca.

Terungkap di persidangan dan melalui Putusan Perkara a quo, bahwa PT Jayaterra Group saat ini masih mempunyai piutang yang terbilang tidaklah sedikit. Tercatat ada 4 kreditur yang harus dipenuhi kewajibannya.

“ Ada 4 Kreditur yang wajib dibayarkan oleh PT Jayaterra Group, yaitu Pajak Terhutang Rp 958.347.078,-, Bank Tabungan Negara (BTN) I. Rp 11.479.069.059,- , BTN II Rp 3.693.391.809,- dan Konsumen Rp 12.022.330.155,- sehingga keseluruhan hutangnya Rp 28.153.638.737,- (dua puluh delapan milyard serratus lima puluh tiga juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah)”. Ucap Abah Hanum Panggilan Akrab Pengacara yang mendedikasikan sepanjang perjalanan karirnya untuk membela kaum miskin yang teraniaya.

Tahapan-tahapan telah dilalui, mulai mengajukan permohonan, mengikuti proses mediasi, proses persidangan, tahapan pengajuan homologasi, sampai voting (pengambilan suara) pihak PT Jayaterra tidak menunjukan rasa penyesalan telah melakukan perbuatannya yang merugikan sebagian besar konsumennya.

“Seakan-akan dia (pengacara PT Jayaterra maupun pemilik) bicara dengan orang-orang bodoh, yang dengan mudahnya ditipu-tipu oleh mereka. Kami ini para korban yang hanya meminta uang kami kembali, tidak meminta lebih. Jangan pernah mempersulit kami dalam meminta hak-hak kami. PT Jayaterra sudah keterlaluan menipu Para Klien Kami!”. Teriak Garang dari Pengacara Korban Irfai., S.H., M.H., CTT., CPTT pada saat dilakukan Voting di PN Niaga Surabaya (25/01/2023).

Disisi yang lain Para Pengacara Korban juga telah berhasil menunjuk beberapa Kurator Senior yaitu Andri Vigianto., S.H., M. Sholeh., S.H. dan Robertus Manurung., S.H., M.H., CLA.

“Pertimbangan Kami sederhana, menunjuk Sdr. Andri, Haji Sholeh dan Bang Robertus adalah yang Kami ketahui beliau merupakan salah satu Kurator Terbaik yang kami tahu integritas dan perjuangannya dalam membela kaum-kaum tertindas. Sepak terjang mereka tidak bisa dianggap remeh di dunia kepailitan”. Ungkap Hari S.H (Itong) salah satu tim pengcara korban.

Ditempat yang sama, Pengacara Nyentrik yang gemar mengkoleksi mobil-mobil mewah, Dyon Reza., S.H menyampaikan perjuangan ini adalah kemenangan bagi mereka yang selalu berikhtiar. “tiada keberhasilan tanpa dilalui dengan perjuangan, kemenangan ini adalah kemenangan kita semua. Melawan salah satu Pengembang “raksasa” di Sidoarjo rasanya kemarin kami tidak akan berhasil, tapi dengan kekuatan doa kepada Tuhan Yang Maha Agung dan Adil kami puas akan hasilnya. Kami juga berpesan melalui media ini agar masyarakat selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah”.  (Tarom)

You Might Also Like

Oknum Polisi Dikeroyok Warga dan Meninggal, Ini Ceritanya…
Diduga Terjadi Kong Kalikong ‘Maling’ Malah Minta Ganti Rugi 50 Juta kepada 11 Warga
Proyek Pemberian Kementrian Ketenagakerjaan kepada Pondok Pesantren “Darul-Hikam” Diduga Nyalahi Aturan
Telaga Ngipik Bikin Heboh, Paguyupan Pemancing Lapor Polisi
“DIMINTA”, KEPOLISIAN DAN KEJARI SUMENEP SERIUS DALAM MENANGANI KASUS PENEMBAKAN WARGA TALANGO
TAGGED:Kantor Hukum AwenkSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?