PRN SIDOARJO | Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran senjata api ilegal antar provisi di wilayah hukumnya. Tak tanggung-tangggung, barang bukti yang diamankan mencapai ratusan butir amunisi.
Pengungkapan tersebut berawal informasi yang didapat oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo pada pertengahan bulan Februari 2023, bahwa akan ada pengiriman senjata api ilegal dari luar pulau. Selanjutnya pada Rabu (15/2/2023) Polisi mendapatkan informasi masuk yakni adanya pengiriman dari wilayah Kademangan kabupaten Blitar dengan tujuan Makassar berupa 1(satu) pucuk senjata api jenis Pistol merk G2 Combat tanpa nomer seri dan amunisi melalui jasa expedisi Pergudangan Ramajaya No.7 desa Sedati Gede kecamatan Sedati Sidoarjo.
Selanjutnya Polisi menyita barang tersebut dan memburu sang pengirim dan pada 20/2/2023 berhasil mengamankan Tsk. TS yang bekerja sebagai scurity Bank di kabupaten Blitar. Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menemukan sepucuk pistol Merk Glock dan amunisi tajam di Jok motor tersangka. Kemudian Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang beralamat di desa Darungan kecamatan Kademangan Blitar, dari penggeledaham tersebut Polisi berhasil mengamankan 2(dua) senjata api laras panjang jenis M24 kaliber 5.56mm dan jenis Sniper RS 25 No. KM140077 kaliber 7.62mm.
Pada Press Release di Mapolresta Sidoarjo Jum’at (24/2/2023), Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH.SIK. didampingi Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH.SIK.MSi setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa senjata api berasal dari tersangka A warga Jakarta dan sebagai pemesan adalah tersangka T warga Makassar.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka TS, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka E.K. serta melakukan penggeledahan dirumahnya dan mengamankan barang bukti sepucuk pistol merk Zoraki914 kaliber 9mm yang dibeli dari tersangka T.S. seharga 27 juta,” jelas Kapolresta Sidoarjo.
“Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan sepucuk pistol merk Zoraki917 kaliber 9mm beserta 101 amunisi tajam dan 4 butir selongsong amunisi,” tambahnya.
“Sementara dari tersangka A.S, polisi mengamankan sepucuk senjata api jenis Revolver SW kaliber 22mm seharga 10.5 juta dan 40 butir amunisi,” lanjutnya.
“Untuk persangkaan Pasal, Polisi akan menjerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman Hukuman Mati atau selambat-lambatnya 20 tahun penjara,” pungkas Perwira dengan Tiga Melati Emas ini. (kin)

